Politik

Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat perda baru

WhatsApp-Image-2026-09-28-at-16.14.33
Foto : Fajar Utami - programamal.com
Daftar Isi
  1. Sulawesi Selatan Siapkan Aturan Baru untuk Bagian Daerah dari Keuntungan Tambang
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Sulawesi Selatan Siapkan Aturan Baru untuk Bagian Daerah dari Keuntungan Tambang

Programamal.com – DPRD Sulawesi Selatan tengah membahas rancangan peraturan daerah yang ditujukan untuk memperjelas hak pemerintah daerah atas keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Aturan ini dipandang penting karena akan mengatur tata cara penghitungan, pelaporan, hingga penyetoran penerimaan tambang kepada pemerintah daerah.

Rancangan peraturan daerah atau Ranperda tersebut diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Fokus utamanya adalah memastikan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, terutama pada masa operasi produksi pertambangan mineral logam dan batu bara.

Pembagian Enam Persen untuk Pemerintah Daerah

Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUPK yang telah memasuki tahap operasi produksi diwajibkan menyetorkan empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat. Selain itu, enam persen dialokasikan bagi pemerintah daerah sejak kegiatan produksi berlangsung.

Porsi enam persen tersebut tidak hanya masuk ke pemerintah provinsi. Skema pembagiannya terdiri atas 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, 2,5 persen bagi kabupaten atau kota penghasil, serta dua persen untuk kabupaten dan kota lain yang berada dalam wilayah provinsi yang sama.

Dengan pengaturan teknis melalui Ranperda, pembagian hak tersebut diharapkan dapat dihitung secara terbuka dan diterapkan secara konsisten. Kejelasan mekanisme menjadi penting agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dapat memahami besaran penerimaan yang menjadi hak masing-masing.

NasDem Dorong Dana Tambang Menjadi Modal Jangka Panjang

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Syukur, menyampaikan bahwa Ranperda ini diperlukan untuk mempertegas kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang berasal dari laba bersih pemegang IUPK.

Kami melihat substansi penting Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Fraksi NasDem menekankan bahwa penerimaan tersebut sebaiknya tidak hanya digunakan untuk memenuhi pengeluaran rutin dalam APBD. Dana yang muncul dari pemanfaatan sumber daya alam dinilai perlu diarahkan pada program yang memberi manfaat lebih panjang bagi masyarakat dan generasi berikutnya.

Kami berpandangan penerimaan tersebut jangan sampai sekadar masuk ke APBD dan habis untuk membiayai belanja rutin. Penerimaan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam harus memberikan nilai tambah antargenerasi.

Arah pemanfaatan yang diusulkan mencakup pembangunan infrastruktur, perbaikan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja. Fraksi NasDem juga mengusulkan penguatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan sebagai salah satu prioritas.

Penerimaan dari sektor ini juga dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi. Selain itu, dana tersebut dinilai relevan untuk memperbaiki konektivitas antarwilayah, memperkuat pengawasan lingkungan, dan membiayai pemulihan maupun rehabilitasi lingkungan.

Dengan cara demikian, penerimaan dari sumber daya alam kita tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi berubah menjadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel.

Golkar dan Gerindra Soroti Potensi Penerimaan Sebelum Aturan Berlaku

Selain membahas tata kelola ke depan, DPRD Sulawesi Selatan meminta penjelasan mengenai penerimaan yang mungkin telah muncul sebelum Ranperda diterapkan. Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Muhammad Ikram, menilai pemerintah provinsi perlu memaparkan potensi bagian daerah dari laba bersih pemegang IUPK pada periode sebelumnya.

Ia menyinggung aktivitas perusahaan tambang besar, termasuk PT Vale Indonesia Tbk, yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar perhitungan yang pernah digunakan dan mengidentifikasi kemungkinan penerimaan daerah yang belum tergarap secara maksimal.

Maka Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada periode sebelum Ranperda ini berlaku. Apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Andi Saiful, turut menaruh perhatian pada potensi penerimaan yang terkait dengan keuntungan bersih PT Vale Indonesia. DPRD menginginkan rumusan yang tegas mengenai metode perhitungan dan pembagian dana, sehingga hak provinsi serta kabupaten dan kota dapat diketahui secara transparan.

Berbeda dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan mekanisme yang berbeda dari dana bagi hasil atau DBH sumber daya alam. Pemerintah daerah selama ini telah memperoleh pendapatan dari sektor pertambangan melalui DBH dalam kerangka perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ranperda Sulawesi Selatan disiapkan untuk mengatur secara lebih rinci bagian daerah yang khusus bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Karena itu, pembahasan aturan ini tidak sekadar menyangkut penambahan penerimaan daerah, melainkan juga kepastian administrasi, pelaporan, akuntabilitas, dan pembagian antardaerah.

Apabila mekanismenya telah ditetapkan dengan jelas, pemerintah daerah akan memiliki pedoman untuk menghitung kewajiban perusahaan, menerima laporan, dan mengawasi penyetoran dana. Transparansi menjadi unsur penting karena porsi 1,5 persen untuk provinsi, 2,5 persen bagi daerah penghasil, dan dua persen bagi daerah lain harus dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Sulawesi Selatan pun meminta pemerintah provinsi menjelaskan penerimaan yang telah diperoleh dari pemegang IUPK sebelum aturan baru berlaku. Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hak daerah yang belum optimal serta untuk membangun dasar pelaksanaan Ranperda secara lebih tertib pada masa mendatang.

Frequently Asked Questions

What is Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat?

Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat matter?

Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Fajar Utami - programamal.com

Fajar Utami - programamal.com

Fajar Utami memiliki pengalaman dalam pengelolaan program CSR (Corporate Social Responsibility) dan kegiatan sosial perusahaan. Ia memahami bagaimana sistem donasi dapat dikelola secara profesional dan transparan.

Kontribusinya di Program Amal berfokus pada edukasi manajemen donasi dan praktik terbaik dalam penyaluran bantuan.