KKP akan cabut izin KM Maulana 23 terkait dugaan kekerasan kepada ABK
Daftar Isi
KKP Siapkan Pencabutan Izin KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap ABK
Programamal.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah pencabutan perizinan bagi KM Maulana 23 setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Tindakan tersebut menjadi bagian dari penanganan pemerintah terhadap video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan dugaan penganiayaan di atas kapal perikanan itu.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP telah menangguhkan layanan operasional kapal tersebut. KM Maulana 23 kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru, sambil proses penanganan bersama aparat penegak hukum berjalan.
Izin Kapal Terancam Dicabut
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa informasi terkait kasus ini turut masuk melalui layanan pengaduan PSDKP. Materi video yang diperoleh kemudian menjadi dasar untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kami punya call center PSDKP. Mereka dapat menghubungi kami dan videonya bisa kami peroleh. Sejak kemarin, kami sudah melapor kepada Menteri KKP bahwa izin kapal itu akan dicabut,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Pencabutan izin dipandang sebagai langkah tegas sekaligus peringatan bagi pemilik kapal serta perusahaan perikanan lainnya. KKP menilai kekerasan terhadap pekerja di kapal tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika kegiatan penangkapan berlangsung jauh dari daratan.
Video yang beredar memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap awak kapal. Selain rekaman peristiwa, terdapat pula video yang menunjukkan luka pada tubuh korban. Kondisi tersebut memperkuat perhatian pemerintah terhadap perlindungan awak kapal perikanan.
“Kami tidak menoleransi penganiayaan dan kekerasan di kapal. Rekamannya jelas memperlihatkan orang dipukul, bahkan luka-lukanya juga terlihat,” kata Ipunk.
Pemeriksaan Pemilik Kapal Dilakukan
Saat ini, pengambilan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terhadap pemilik kapal tengah dilakukan di kantor pangkalan PSDKP Jakarta. Pemilik KM Maulana 23 disebut merupakan perusahaan dengan inisial PT AMIR.
KM Maulana 23 membawa 28 ABK. Kapal tersebut berangkat dari Muara Baru, Jakarta, pada Juli dan kemudian berlayar menuju Laut Arafura. Perjalanan operasi penangkapan ikan di wilayah tersebut menempatkan seluruh awak dalam lingkungan kerja yang menuntut kedisiplinan, namun situasi kerja yang berat tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
“Di laut, tidak boleh ada tindakan semena-mena. Bekerja memang harus bekerja, tetapi bukan berarti penyiksaan atau kekerasan,” tegas Ipunk.
Ia menekankan bahwa kerasnya kehidupan di laut berkaitan dengan tantangan cuaca, gelombang, durasi kerja, dan kondisi operasi kapal. Hal itu berbeda dengan perlakuan kasar terhadap ABK. Negara, kata dia, harus hadir untuk memastikan nelayan dan pekerja di sektor perikanan mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kalau laut disebut keras, yang keras itu ombaknya. Kehidupan di laut memang berat karena pekerjaannya, bukan karena orang boleh dipukuli,” ujarnya.
Status Perizinan dan Area Penangkapan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan bahwa KM Maulana 23 tercatat sebagai kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage atau GT. Sebelum penanganan kasus ini, kapal tersebut memiliki dokumen perizinan yang masih aktif.
Kapal itu menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal. Wilayah operasinya berada di Zona 03, mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 715 dan 718. Kawasan tersebut termasuk area pengelolaan perikanan yang memerlukan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran, perizinan, pengawasan sumber daya, serta perlindungan awak kapal.
Penangguhan layanan operasional berarti kapal tidak dapat melanjutkan aktivitas seperti biasa selama proses penanganan berlangsung. Pengamanan di Dobo juga memungkinkan pemeriksaan dilakukan dengan kapal tetap berada dalam pengawasan, termasuk untuk mendukung kebutuhan aparat penegak hukum.
Perlindungan Awak Kapal Menjadi Perhatian
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan tidak dapat diterima. KKP menyatakan komitmennya untuk menjaga keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya jalur pengaduan bagi ABK yang menghadapi dugaan pelanggaran di tempat kerja. Kapal perikanan dapat beroperasi dalam waktu lama dan jauh dari akses langsung ke layanan di darat. Karena itu, keberadaan mekanisme pengawasan, respons terhadap pengaduan, dan penegakan aturan menjadi penting agar awak kapal tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri.
Langkah yang ditempuh KKP terhadap KM Maulana 23 juga menegaskan bahwa kepatuhan di sektor perikanan tidak hanya menyangkut alat tangkap dan izin operasi. Perlindungan manusia yang bekerja di atas kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola perikanan yang bertanggung jawab.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KKP akan cabut izin KM Maulana 23?
KKP akan cabut izin KM Maulana 23 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KKP akan cabut izin KM Maulana 23 matter?
KKP akan cabut izin KM Maulana 23 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.