Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba
Daftar Isi
Programamal.com – Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Gagasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai bagian dari upaya menangani kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Wacana itu dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, yang dihadiri Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri. Menurut Yusril, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum.
Permasalahan kepadatan penghuni lapas menjadi salah satu latar belakang utama. Yusril menyebut lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba. Karena itu, pemerintah mencari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada penahanan, melainkan juga pemulihan dan peningkatan keterampilan.
Pulau kosong untuk pembinaan narapidana narkoba
Dalam konsep yang masih dibahas itu, Yusril manfaatkan pulau kosong yang tidak berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi. Indonesia, menurut dia, memiliki banyak pulau dengan wilayah cukup luas yang belum dihuni penduduk. Sebagian pulau bahkan disebut dapat memiliki luas hingga ratusan hektare.
“Kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.
Para narapidana yang menjalani rehabilitasi direncanakan memperoleh pembinaan kedisiplinan serta pelatihan kerja. Kegiatan yang dipertimbangkan antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan atau pekerjaan sebagai nelayan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberi bekal keterampilan bagi peserta rehabilitasi setelah kembali ke masyarakat.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi penyalahgunaan narkotika tidak cukup ditangani dari sisi kesehatan oleh tenaga medis. Program tersebut juga perlu mencakup pembinaan mental, pendidikan, kedisiplinan, dan penguasaan keterampilan kerja. Dengan demikian, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang lebih menyeluruh.
Usulan keterlibatan TNI dan Polri
Gagasan Yusril manfaatkan pulau kosong juga membuka kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri dalam pembinaan. Menurut dia, keterlibatan tersebut masih berupa usulan yang akan dibahas lebih lanjut, termasuk pengaturan peran masing-masing institusi.
Yusril menilai prajurit TNI dapat menjalankan tugas nonperang dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, salah satunya mendukung pembinaan korban penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyebut adanya kemungkinan pelatihan kedisiplinan yang melibatkan TNI atau Polri pada lokasi rehabilitasi tersebut.
Selain kegiatan pertanian dan perikanan, Yusril mengemukakan kemungkinan pengembangan budidaya buaya. Kulit buaya dinilai memiliki nilai ekonomi bagi industri, sementara pemanfaatan lain dari hasil budidaya tersebut juga disebut sebagai bagian dari gagasan pengembangan kegiatan produktif di pulau rehabilitasi.
Meski demikian, seluruh skema masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah perlu menyiapkan tata kelola, pembiayaan, lembaga pelaksana, serta aturan yang jelas agar tujuan rehabilitasi tetap mengutamakan pemulihan dan pembinaan peserta.
Masuk dalam pembahasan perubahan undang-undang
Yusril mengatakan usulan keterlibatan TNI dan Polri dalam program rehabilitasi narapidana kasus narkoba akan dimasukkan ke dalam draf perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pembahasan tersebut juga dapat mencakup pembentukan lembaga baru yang bertugas menjalankan program rehabilitasi.
Salah satu kemungkinan yang dikemukakan adalah pembentukan badan rehabilitasi narkotika nasional atau lembaga lain dengan mandat yang lebih tegas. Pengaturan itu nantinya dapat dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah, termasuk soal pembagian tugas antarinstansi dan kebutuhan anggaran.
Bagi Yusril, program rehabilitasi harus diarahkan untuk membantu korban penyalahgunaan narkotika menjadi pribadi yang lebih baik dan memiliki kemampuan produktif. Pelatihan pertanian, peternakan, maupun keterampilan lain dipandang dapat memberi manfaat bagi peserta sekaligus kepentingan masyarakat dan negara.
FAQ tentang rencana rehabilitasi di pulau kosong
Apakah program rehabilitasi di pulau kosong sudah berjalan?
Belum. Rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan pemerintah dan belum disebut telah diterapkan sebagai program rehabilitasi yang berjalan.
Siapa yang akan menjadi peserta rehabilitasi?
Gagasan ini ditujukan bagi narapidana yang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Rincian kriteria peserta dan mekanisme penempatannya masih perlu ditetapkan melalui kebijakan serta aturan yang berlaku.
Kegiatan apa yang direncanakan dalam program tersebut?
Kegiatan yang disebut antara lain pembinaan kedisiplinan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Pemerintah juga membahas aspek kesehatan, pembinaan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan kerja.
Apakah perlu perubahan undang-undang?
Yusril menyatakan usulan program, termasuk kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri serta pembentukan lembaga rehabilitasi, akan dimasukkan dalam draf perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.