Hasil Pertemuan: Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota

Polisi Amankan Dua Pemuda dalam Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota

Kasus Terungkap dari Pemeriksaan Internal Lapas

Unit Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota. Tersangka berinisial JI (25) dan MFI (22) ditemukan memiliki sabu, pil ekstasi, serta tembakau sintetis. Penyelidikan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi dan pemeriksaan di lapas.

“Sidak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang dilakukan oleh Direktorat Pengamanan Intelijen untuk menjamin kebersihan lingkungan penjara dari penggunaan narkoba,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam pernyataannya Selasa (3/3).

Dalam operasi tersebut, ditemukan barang-barang terlarang yang dilaporkan ke polisi. “Hasil sidak mengungkap narkoba dan barang bukti lainnya, kemudian diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Rika.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Lapas

Penangkapan terjadi setelah informasi diterima dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Jumat (27/2). Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam distribusi sabu, ekstasi, serta tembakau sintetis.

“Kedua terduga pelaku kini sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Pejabat Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Dari lokasi, petugas menyita satu plastik klip bening berisi sabu 18,44 gram, 26,56 gram tembakau sintetis, 96 butir pil ekstasi, serta 11,49 gram narkotika lainnya. Sementara itu, penelusuran jaringan terus dilakukan untuk memperjelas asal-usul barang tersebut.

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengedaran sabu seberat 5,3 kg di Tangerang Selatan. Dua tersangka, AK dan TS, ditangkap terkait aktivitas mereka. Lebih dari 1 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi ini, dengan barang bukti berupa 12 paket narkoba dikemas dalam plastik teh China.

“Kasus terungkap berkat laporan masyarakat yang menyoroti keberadaan bandar narkoba,” tutur sumber.

Kasus di Jakarta Utara Terkait Jaringan Lapas

Dalam penyelidikan lainnya, polisi membongkar jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Dua mahasiswa, DAN (23) dan DA alias Acil (23), menjadi tersangka karena terbukti terlibat dalam distribusi sabu dari dalam lapas. Kini mereka diperiksa di Polda Metro Jaya untuk memperdalam keterlibatan mereka.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi hukum untuk mengungkap seluruh jaringan,” tegas sumber.