Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA
Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, diputuskan diberhentikan setelah terbukti meninggalkan tanggung jawab terhadap istri dan anaknya. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial di Jakarta, Senin (2/3/2026). Selain dianggap telantarkan keluarga, DD juga dinyatakan memalsukan data pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada terlapor,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, yang menjadi ketua sidang MKH, seperti dilansir laman KY, Rabu (4/3).
DD diketahui hanya memberikan uang sebanyak empat kali dan sekali setiap tahun kepada istri dan anaknya selama 2017 hingga 2020. Penyebabnya, ia dianggap tidak menjaga kewibawaan sebagai hakim dalam urusan keluarga. Meski membela diri, DD menyatakan masih rutin memberikan nafkah untuk anak serta sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya.
Dalam sidang, ditegaskan bahwa DD memalsukan informasi kependudukan istrinya, termasuk mengubah data kartu keluarga (KK) agar kedua anaknya masuk dalam dokumen tersebut. Namun, dalam putusan pengadilan, tidak ada aturan yang memaksa hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengklaim tindakan ini dilakukan untuk melindungi masa depan anak.
Ada perbedaan pendapat dalam putusan MKH. Dua anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif. Majelis Kehormatan Hakim diisi oleh Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abhan, serta Anita Kadir. Sementara dari MA, Hakim Agung Nani Indrawati juga hadir sebagai peserta.
Tonton juga video “Hakim Tegur Simpatisan Yaqut gegara Teriak di Sidang” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].
