Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Waka Komisi II DPR Kritik Fadia Arafiq yang Tidak Paham Aturan Meski Jadi Incumbent

Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, mengharapkan kasus korupsi yang menimpa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi pelajaran bagi semua pemimpin daerah. Ia menyoroti ketidaktahuan Fadia Arafiq tentang birokrasi, meskipun seharusnya ia sudah mengerti karena menjabat sebagai incumbent. “Menurut Dede Yusuf, setiap calon kepala daerah wajib menguasai sistem birokrasi, administrasi, dan peraturan undang-undang, khususnya terkait tata kelola pemerintahan daerah,” kata Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

KPK: Fadia Arafiq Hanya Jalankan Fungsi Seremonial

KPK sebelumnya menyebut Fadia Arafiq mengaku hanya melaksanakan tugas formal atau ceremonial saat menjabat sebagai bupati. “FAR mengaku urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi simbolis di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dilansir Kamis (5/3).

“FAR seharusnya mengerti prinsip tata pemerintahan yang baik, terlebih karena telah menjabat sebagai bupati dua periode dan Wakil Bupati pada 2011-2016,” tambah Asep. Ini menunjukkan kebutuhan pemimpin daerah untuk memahami standar good governance, terutama dalam konteks peran penyelenggara negara.

Peran Kaderisasi dalam Persiapan Calon Kepala Daerah

Dede Yusuf juga menekankan pentingnya proses kaderisasi partai politik bagi calon pemimpin daerah. Menurutnya, hal ini membantu kandidat mengenali batasan dan keharusan dalam menjalankan tugas. “Sistem kaderisasi harus memastikan calon kepala daerah memahami aturan sebelum diangkat,” jelasnya. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menghindari kesalahan yang sama.

Fadia Arafiq, yang dulu berprofesi sebagai musisi dangdut, dianggap kurang menguasai aspek teknis pemerintahan. Pernyataannya tentang tidak tahu aturan dikaitkan dengan latar belakangnya, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap kesiapan menjabat. KPK menyoroti kesalahan ini sebagai contoh bagaimana pengalaman non-birokrasi bisa memengaruhi kinerja di jabatan publik.

Komisi II DPR juga mengingatkan bahwa jabatan sebagai incumbent membutuhkan kesadaran akan tanggung jawab administratif. “Setiap kepala daerah harus belajar tentang prosedur pemerintahan daerah, apalagi jika menjabat lebih dari sekali,” lanjut Dede Yusuf. Hal ini mengingatkan bahwa konsistensi dalam penerapan regulasi adalah kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Tonton juga video “Komisi II DPR Gelar Uji Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Pekan Depan” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].