Pembahasan Penting: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Pembahasan tentang kenaikan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) 2026 menjadi perhatian karyawan dan pengusaha di Indonesia menjelang Idul Fitri 1447 H. Isu ini muncul karena banyak pertanyaan mengenai status pajak THR dalam sistem perpajakan nasional.
THR, atau Tunjangan Hari Raya, merupakan bentuk insentif tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Insentif ini biasanya diberikan setidaknya tujuh hari sebelum perayaan keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama libur dan sekaligus memenuhi hak mereka sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Keterlambatan atau ketidaktepatan pemberian THR kepada karyawan akan mengakibatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari jika perusahaan tidak mematuhi aturan terkait.
Dalam Sistem Pajak Indonesia, THR Dianggap Sebagai Penghasilan Tidak Tetap
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak teratur (irregular income). Meskipun diberikan di hari tertentu dan bukan per bulan seperti gaji, THR tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang wajib pajak PPh Pasal 21.
Artinya, THR tidak mendapat perlakuan khusus dalam hal pembebasan pajak. Pemerintah belum mengatur kebijakan khusus untuk menghilangkan kewajiban pajak atas THR pada tahun 2026. Meski ada usulan dari pihak tertentu untuk memberikan pengurangan pajak, proposal tersebut belum direalisasikan secara resmi.
Regulasi yang Mengatur Pemotongan Pajak THR
Regulasi pertama, PER-16/PJ/2016, memberikan penjelasan bahwa THR termasuk objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan tidak tetap. Regulasi ini menjelaskan mekanisme tata cara pemotongan pajak yang berlaku untuk insentif semacam itu.
Regulasi kedua, PP Nomor 58 Tahun 2023, mengatur tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. PP ini menetapkan skema perhitungan pajak yang baru, yang berdampak pada cara menghitung pajakTHR.
Regulasi ketiga, PMK Nomor 168 Tahun 2023, menjelaskan implementasi sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21. Dengan adanya aturan ini, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai pajak, tanpa adanya pengalihan atau pembebasan khusus.
Sehingga, secara hukum THR 2026 masih menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada karyawan. Pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru yang secara eksplisit membebaskan THR dari kewajiban pajak, meski ada pertimbangan untuk melakukannya.
