Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah salah satu komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Aksi ini dilakukan kemarin sore dan disetujui oleh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung. Meski tidak menjelaskan detail kaitan Yeka dengan kasus yang diteliti, Anang mengonfirmasi bahwa penggeledahan memang terjadi di kedua tempat tersebut.

“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).

Dalam pemberitaan tambahan, Kejagung menyebut penggeledahan berhubungan dengan kasus suap dalam vonis lepas perkara minyak goreng yang sedang diproses. Anang menjelaskan bahwa rekomendasi Ombudsman tentang ‘maladministrasi’ kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi salah satu dasar dari putusan PTUN yang memenangkan pihak korporasi. Jaksa menilai ada upaya permainan di balik rekomendasi itu.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang saat ditanya latar belakang penggeledahan.

Vonis lepas terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—dikeluarkan pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menyelidiki apakah ada perlawanan dari pihak terlibat, termasuk pengacara dan hakim, terhadap penyidikan. Kejagung menyatakan bahwa perbuatan Yeka Hendra diduga menghalangi proses hukum tersebut, sehingga memungkinkan korporasi melepas jeratan hukum.

Penggeledahan di Kuningan, Jakarta Selatan, selesai sekitar pukul 17.10 WIB. Tim Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah bukti, seperti berkas dan tas jinjing merah. Mereka menggunakan empat mobil hitam. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman setelah kegiatan tersebut.