Rencana Khusus: Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjaannya, termasuk bagi para pegawai paruh waktu. Langkah ini diberikan menjelang perayaan Lebaran 2026 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup semua PPPK tanpa pengecualian, baik yang bekerja penuh maupun sebagian waktu.

Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemprov Sulsel dalam menciptakan kesetaraan dan dukungan bagi seluruh tenaga pegawai. Meski Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan THR untuk PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel memutuskan untuk tetap memberikan manfaat tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memastikan kelancaran pelayanan publik.

Mekanisme Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Dalam menjelaskan skema alokasi, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan bahwa besaran THR dihitung secara proporsional tergantung durasi kerja setiap PPPK dalam satu tahun anggaran. Contohnya, untuk pegawai yang hanya bekerja tiga bulan, THR diberikan sebesar tiga per dua belas dari gaji pokok. Sementara itu, bagi yang telah bekerja enam bulan, jumlahnya mencapai enam per dua belas dari penghasilan dasar mereka.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya.”

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu para pegawai memenuhi kebutuhan pokok serta persiapan perayaan Lebaran 2026. Pemprov Sulsel optimis bahwa THR ini mampu meringankan beban dan memperkuat semangat kerja serta dedikasi tenaga PPPK di berbagai sektor.

THR Sebagai Dukungan Ekonomi Lokal

Tidak hanya Sulsel, beberapa daerah lain juga meluncurkan langkah serupa. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mencairkan THR sebesar Rp54,8 miliar untuk aparatur sipil negara, termasuk PPPK. Sementara itu, Pemprov Ponorogo mengalokasikan Rp60 miliar untuk pembayaran THR ASN, seperti PNS dan PPPK. Pencairan THR di Kota Bandung juga telah ditetapkan melalui regulasi daerah, sementara Pemprov Jambi memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu untuk menerima THR sebelum Lebaran 2026.