Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan di Polres Banyumas guna menghindari konflik kepentingan. Hal ini terkait dengan fakta bahwa Polres Cilacap terdaftar sebagai salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari praktik korupsi bupati setempat, Syamsul Auliya.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, salah satu komponennya adalah Polres Cilacap,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam skema tersebut, Syamsul diduga memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetujui pembagian THR. Pemalakan ini mencapai total target sebesar Rp750 juta, yang didistribusikan kepada Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, makanya kita pindah ke Banyumas,” jelas Asep.

KPK telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Syamsul Auliya sebagai Bupati Cilacap 2025-2030 serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Kedua orang tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 Maret hingga 4 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik pemerasan terjadi sejak Lebaran 2025, membuat publik penasaran terhadap detail modus operandi. KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemalakan Syamsul terhadap satuan kerja (satker) untuk THR pribadi dan pihak eksternal. Dengan menetapkan Syamsul sebagai tersangka, KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak luar pemerintahan sebagai upaya mengurangi risiko korupsi.