Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan pemeriksaan kasus korupsi ke Polres Banyumas sebagai langkah untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terjadi setelah ditemukan bahwa Polres Cilacap terlibat dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap, termasuk perangkat daerah yang diduga terlibat dalam praktik pemalakan. KPK menetapkan Syamsul Auliya sebagai tersangka, karena ia dikaitkan dengan pengambilan uang THR dari para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan sebagai ganjaran.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu komponennya adalah Polres Cilacap,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menaikkan kasus ke tahap penyidikan, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Selain itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut alasan pemberian THR oleh Syamsul Auliya Rachman didasari kekhawatiran terhadap kekhawatiran digeser jabatan atau dianggap tidak setia. Dugaan itu muncul setelah KPK menangkap bupati Cilacap dalam OTT, yang mengungkap bahwa ia menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk THR Forkopimda serta kebutuhan pribadi. Namun, hanya Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan.

Salah satu pihak yang menjadi penerima THR dari duit haram adalah Kapolresta Cilacap. Pengungkapan ini memperjelas bahwa praktik pemerasan terjadi di 23 satuan kerja daerah, dengan uang disetorkan ke Syamsul Auliya Rachman. KPK mengingatkan pentingnya integritas dan manajemen pemerintahan yang baik, karena kasus serupa mungkin terjadi di kepala daerah lainnya.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.