Strategi Penting: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN Mewajibkan Pemantauan Limbah Domestik MBG Setiap Tiga Bulan
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan pembuangan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperiksa setiap tiga bulan. Tujuannya adalah memastikan kesehatan masyarakat serta lingkungan tetap terjaga.
Peraturan Baru untuk Pengelolaan Limbah
melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola air limbah yang berasal dari kegiatan dapur. “Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” jelas Kepala BGN Dadan Hindayana dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
“Hasil pengolahan air limbah bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Dadan.
Kategori Limbah Domestik
Dadan menjelaskan bahwa limbah domestik dalam MBG dibagi menjadi dua jenis, yakni non-kakus dan kakus. Limbah non-kakus berupa air sisa dari kegiatan dapur, sedangkan limbah kakus muncul dari operasional SPPG. “SPPG memiliki dua pilihan dalam pengelolaan, yakni memproses limbah sendiri menggunakan fasilitas yang ada atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten di bidang pengolahan sampah,” ujar dia.
Kolaborasi dalam Pengawasan
Pengawasan atas program ini dilakukan secara bersamaan dengan lembaga lain, seperti kementerian lingkungan hidup, instansi pangan, serta pemerintah daerah. “Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tutur Dadan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian vital untuk meningkatkan kemampuan pengelola SPPG. “Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama dalam menerapkan standar ini,” tambahnya.
BGN berharap dengan penguatan pengawasan, pelaksanaan MBG bisa lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan. Selain itu, program ini juga bertujuan meminimalkan pemborosan pangan serta dampak negatif terhadap alam sekitar.
