Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu perhatian di lingkungan Rutan KPK. Peristiwa ini terungkap setelah sejumlah tahanan mengatakan tidak lagi melihat Yaqut. Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia saat diwawancara wartawan di lokasi, Sabtu.

KPK Konfirmasi Perubahan Status Penahanan

Pengalihan status tahanan Yaqut ke rumah telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengubah jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, sejak malam Kamis (19/3/2026). “Penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, mulai dari hari Kamis (19/3/2026) kemarin,” jelas Budi dalam pernyataannya, Sabtu.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi, menjelaskan bahwa pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Pernyataan ini berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menjelaskan bahwa perubahan ini bersifat sementara. “Selama masa penahanan terbatas, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Budi. Pemindahan Yaqut terjadi setelah ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam.

Latar Belakang Kasus

Kasus Yaqut terkait skandal suap Pansus Haji DPR. Menurut KPK, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dikenai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada awalnya, ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, dari 12 hingga 31 Maret 2026,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis.

Menariknya, meski pernah memimpin Pansus Haji, Yaqut memilih tidak memberikan komentar terkait kasus yang menimpanya. Kehadirannya di Rutan KPK sebelumnya sempat diperdebatkan oleh para tahanan, terutama saat menjalani ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tak mungkin dilakukan menjelang malam takbiran,” kata Silvia, menambahkan bahwa hingga hari ini Yaqut belum muncul di barisan tahanan.

KPK menyebut Yaqut menetapkan tarif Rp 84,4 juta per jemaah agar haji tidak terganjal antrean. Dengan alasan ini, kasus korupsi kuota haji menjadi sorotan. Namun, keberadaannya kini berpindah dari Rutan ke rumah, sesuai permohonan keluarga yang sudah ditelaah secara formal.