Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penilaian untuk kembali ditahan di rumah tahanan KPK. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut sedang berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
KPK menyatakan bahwa proses pengalihan status penahanan dari rumah tahanan ke rutan dimulai hari ini. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji,” tambah Budi.
KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk menahan Yaqut di rutan. “Kita sama-sama menantikan hasil tes ini,” imbuh Budi.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK menyatakan bahwa penyelidikan terus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Mereka sedang memperbaiki berkas agar kasus dapat segera diserahkan ke penuntut umum.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mengawasi dan mendukung KPK,” tutup Budi.
KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan
Beberapa hari sebelumnya, KPK telah mengubah status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. “Penyidik melakukan pengalihan penahanan dari rutan ke rumah tahanan untuk tersangka YCQ, sejak Rabu, 19 Maret 2026, pagi hari,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut ditelaah dan diterima dengan pertimbangan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi.
Budi menyebutkan bahwa penahanan Yaqut dalam rumah tahanan hanya sementara. Diketahui, Yaqut menjalani penahanan di rutan selama sekitar seminggu setelah ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.
KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
