Yang Terjadi Saat: Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada dini hari Sabtu (28/3/2026) WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi hadir dalam acara tersebut. Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeladahan di beberapa lokasi seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
“Kita menetapkan satu tersangka, yaitu ST (Samin Tan),” tegas Syarief. “Proses penyidikan masih terus berjalan, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Samin Tan, sebagai pemilik saham PT AKP, dianggap melanggar aturan dengan tetap melakukan aktivitas tambang batu bara setelah izin perusahaan dicabut pada 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut terus menambang dan menjual hasilnya secara ilegal hingga 2025.
Dalam penjelasannya, Syarief menyebut Samin Tan bersama PT AKP dan afiliasinya berkolaborasi dengan penyelenggara negara untuk mengawasi pertambangan. Kegiatan ini diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara. “Angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP,” tambahnya.
Menurut Syarief, Samin Tan dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak menyoroti kerja sama antara Satgas PKH dan Jampidsus. “Setelah kawasan hutan direbut kembali, kami memberi peringatan kepada perusahaan yang terlibat,” katanya. “Satgas juga berkoordinasi dengan aparat hukum untuk tindakan selanjutnya,” lanjutnya.
Dalam penegakan hukum, Barita menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara dalam penertiban kawasan hutan.
(miq/miq) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung
