Pengumuman Resmi: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

Selasa (31/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari 20 hari menjadi 40 hari. Ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, Yaqut telah ditahan selama 20 hari sejak 12 Maret 2026.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk pertama kalinya terhadap tersangka YCQ. Setelah masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, hari ini penyidik memperpanjang hingga 40 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, penyidik masih fokus mengumpulkan saksi dari PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Pemutusan penahanan lebih lanjut bertujuan mempercepat proses pengembalian aset yang menjadi prioritas utama. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya.

Daftar Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), turut menjadi tersangka. Dua nama terakhir baru diumumkan dan masih dalam tahap penyidikan tanpa penahanan saat ini.