Program Terbaru: Hari ini sidang perdana oknum prajurit TNI bunuh kacab bank di Jakarta

Hari ini Sidang Perdana Oknum Prajurit TNI Bunuh Kacab Bank di Jakarta

Jakarta – Sidang pembukaan kasus dugaan tindak pidana serius terkait penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37) berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin ini. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengungkapkan bahwa agenda utama sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer. “Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer),” jelas Arin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pertama direncanakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, ruang utama pengadilan militer tersebut. Arin juga mengimbau media untuk mengikuti dan memantau jalannya persidangan. “Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih,” ucap Arin.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang prajurit TNI dalam tindakan kekerasan terhadap pimpinan cabang bank. Tiga terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP. Berdasarkan data dalam SIPP, para terdakwa dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan hingga kematian, serta penculikan.

Oditur Militer mengajukan dakwaan utama terhadap terdakwa 1 berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a. Selain itu, terdakwa 1 dikenai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Terdakwa 2 dan 3 juga menghadapi dakwaan serupa, dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dasar utama. Dakwaan tersebut didukung oleh rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang tersebut.

Dalam persidangan, para terdakwa yang saat ini berstatus tahanan akan diperiksa lebih lanjut terkait dakwaan dan pembuktian yang disampaikan oleh Oditur Militer. Selain tiga prajurit TNI, 15 pelaku warga sipil terlibat dalam kasus penculikan yang berujung kematian korban. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang lain yang melawan hukum, serta bisa mengakibatkan luka berat atau kematian.

Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025. Sebelumnya, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.