Strategi Penting: Komnas Perempuan kawal kasus pelecehan sopir taksi daring di Jakpus
Komnas Perempuan Kawal Kasus Pelecehan Sopir Taksi Daring di Jakarta Pusat
Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berencana terus memantau perkembangan kasus pelecehan yang dialami oleh seorang sopir taksi online berinisial WAH (39) terhadap penumpangnya berinisial SKD (20) di wilayah Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/3).
“Komnas Perempuan akan memastikan proses hukum berjalan lancar sekaligus memantau pemulihan korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Dalam wawancara tersebut, Sundari menyampaikan harapan agar kejadian ini mendorong pencegahan kekerasan seksual di sektor transportasi daring secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya perbaikan kebijakan untuk melindungi pengguna perempuan, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Langkah pertama adalah memperkuat kebijakan agar standar nasional untuk perlindungan pengguna perempuan diterapkan secara konsisten di seluruh platform transportasi,” jelas Sundari.
Komnas Perempuan juga berencana mengadvokasi pengembangan regulasi turunan Undang-Undang TPKS. Tujuannya adalah menegaskan kewajiban aplikator dalam menyediakan fitur keamanan serta mekanisme pelaporan kasus secara rutin. Selain itu, lembaga ini ingin mengintegrasikan kebijakan lintas sektor untuk meminimalkan risiko kekerasan seksual.
“Kami akan melakukan kajian bersama Kementerian Perhubungan, Kominfo, Polri, dan Kementerian PPA untuk menyusun regulasi nasional terkait transportasi daring,” tambah Sundari.
Dalam laporan tahunan 2025, Komnas Perempuan mencatat terjadi 8 kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam transportasi online. Jenis kekerasan seksual menjadi yang paling dominan. “Kasus seperti ini memerlukan perhatian serius dan langkah pencegahan terpadu ke depan,” pungkas Sundari.
