Eks GM Telkom divonis 8 tahun bui terbukti korupsi pembiayaan fiktif
Eks GM Telkom Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Jakarta – Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim Ketua Suwandi mengumumkan hukuman 8 tahun penjara terhadap August Hoth Mercyon Purba, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020. Terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi karena menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dan pihak lain sebesar Rp980 juta, serta merugikan keuangan negara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata Hakim Ketua dalam sidang Senin.
Di samping penjara, August juga dikenai denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman penjara akan diganti dengan 165 hari penahanan tambahan. Selain itu, ia diperintahkan membayar uang pengganti sejumlah Rp980 juta, subsider 5 tahun penjara.
Para Terdakwa Lain Juga Mendapat Hukuman
Putusan majelis hakim juga diberikan kepada sepuluh terdakwa lainnya. Mereka antara lain Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom 2015–2017; Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018; Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; serta Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta. Tidak ketinggalan Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, dan Rudi Irawan, yang juga terlibat dalam kasus ini.
RR Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, ditunda pembacaaannya karena sedang sakit. Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain:
Herman Maulana mendapat hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44,54 miliar, subsider 7 tahun. Alam Hono dinyatakan bersalah 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,29 miliar, subsider 6 tahun. Andi Imansyah Mufti dihukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,73 miliar, subsider 4 tahun. Denny Tannudjaya juga menerima 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp10,72 miliar, subsider 4 tahun. Eddy Fitra diperintahkan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,24 miliar, subsider 5 tahun. Kamaruddin Ibrahim dinyatakan bersalah 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar, subsider 4 tahun. Nurhandayanto menghadapi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp113,19 miliar, subsider 6 tahun. Oei Edward Wijaya dihukum 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp39,88 miliar, subsider 3 tahun. Rudi Irawan diberi hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp22,43 miliar, subsider 6 tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, August Hoth dituntut 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun. Sementara Herman Maulana dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar, subsider 7 tahun 5 bulan. Alam Hono dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar, subsider 8 tahun. Andi Imansyah Mufti dituntut 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8,74 miliar, subsider 5 tahun. Denny Tannudjaya dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar, subsider 6 tahun. Eddy Fitra dituntut 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp38,25 miliar, subsider 6 tahun. Kamaruddin Ibrahim dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar, subsider 5 tahun. Nurhandayanto dituntut 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar, subsider 7 tahun. Oei Edward Wijaya dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar, subsider 4 tahun. Rudi Irawan dituntut 11 tahun penjara serta uang pengganti Rp39,57 miliar, subsider 6 tahun.
