Agenda Kunjungan: Polres Purwakarta ungkap kasus penganiayaan penyelenggara hajatan
Kasus Pengeroyokan di Acara Pernikahan Purwakarta Berhasil Dibongkar Polisi
Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kepolisian Resor setempat berhasil mengungkap kejahatan pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang penyelenggara acara pernikahan. Dua pelaku yang diduga sebagai anggota preman telah ditangkap, kata Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. “Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan di lokasi berbeda pada Senin (6/4),” jelasnya.
Detik-detik Tragedi Hajatan Pernikahan
Kasus berawal saat Dadang (57), korban yang juga bertindak sebagai pengelola hajatan, dianiaya oleh sejumlah orang hingga tewas di tengah pesta pernikahannya. Tragedi terjadi di kediaman korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (4/4). Para pelaku, yang diduga mabuk, menyerang korban setelah permintaan uang Rp500 ribu tidak dipenuhi. Dadang sempat berusaha melerai keributan, tetapi suasana memanas hingga akhirnya ia dikeroyok di depan tamu undangan dan keluarga.
“Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban,” terang Kapolres. Mereka mengancam korban setelah diberikan Rp100 ribu untuk membeli minuman tambahan. Tapi, penolakan tersebut memicu perkelahian yang memperparah situasi.
Barang Bukti dan Tindakan Polisi
Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa bukti, seperti potongan bambu panjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menyerang korban. Selain itu, juga ditemukan botol minuman keras dan soda. Kini, kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dikenai pasal 466 ayat 1 jo pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban sempat dibawa ke RS Bhakti Husada setelah dianiaya, tetapi meninggal sebelum menerima perawatan. Kapolres menegaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di tengah pertunjukan organ tunggal yang sedang berlangsung, memperumit situasi hajatan yang seharusnya penuh sukacita.
