Kunjungan Penting: Kejagung ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan

Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro dan Rekan-Rekan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan upaya kasasi terkait putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan selama aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancara ANTARA di Jakarta, Selasa.

“Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” jelas Anang Supriatna. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil lantaran perkara diakui telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025.

Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan peralihan di Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses pemeriksaan perkara pidana yang telah dimulai tetap berjalan sesuai UU KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), kecuali dalam upaya peninjauan kembali. “Oleh karena itu, putusan bebas yang diberikan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan rekan-rekannya tetap berlaku sesuai aturan KUHAP 1981,” katanya.

Kasus ini menyangkut empat terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah. Selain Delpedro, terdakwa lainnya adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempatnya dibebaskan setelah ditemukan tidak cukup bukti untuk membuktikan kesalahan mereka.

Menurut Anang, JPU merasa tidak mampu menunjukkan adanya manipulasi, rekayasa fakta, atau pembuatan fakta yang dilakukan para terdakwa. “Dengan alasan ini, hak-hak mereka sebagai pelajar dalam segi kemampuan, status, harkat, dan martabat dianggap terganggu,” tambahnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena dianggap secara sah melakukan tindak pidana penghasutan. Tuntutan tersebut menyebut mereka terlibat dalam aksi di muka umum dengan lisan atau tulisan yang memicu orang untuk melawan penguasa dengan kekerasan.

Dalam kasus ini, Delpedro dan rekan-rekannya didakwa mengunggah 80 konten kolaboratif antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut diklaim bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah. Narasi yang diunggah di media sosial dikelola oleh para terdakwa dianggap mengajak pelajar, khususnya anak di bawah umur, untuk berpartisipasi dalam kerusuhan.

Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segara hubungi kami.” Dalam persidangan, pihak jaksa dinilai gagal membuktikan bahwa narasi tersebut berupaya merusak kredibilitas atau mengganggu keamanan publik.