Isu Penting: Freeport Indonesia perkuat hubungan industrial melalui PKB ke-24

Freeport Indonesia perkuat hubungan industrial melalui PKB ke-24

Jakarta – Perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026–2028, Jumat. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan serta menciptakan kepastian dalam hubungan industrial.

Proses PKB berjalan dengan prinsip kekeluargaan

Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan bahwa penyusunan PKB ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. “Kita menjalani proses ini secara kekeluargaan agar tercapai kesepakatan yang mencerminkan persaudaraan antar pihak,” katanya.

“Tentu saja, kita lakukan dengan cara yang sangat kekeluargaan sehingga tercapai suatu kesepakatan yang mencerminkan rasa keluarga satu sama lain,” kata Tony.

Konten perjanjian mencakup peningkatan penghasilan dan perlindungan

PKB ke-24 meliputi beberapa aspek seperti peningkatan penghasilan, tunjangan, serta perlindungan bagi pekerja. Tony menyebutkan adanya kenaikan upah sebesar 3 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan anak naik 15 persen.

“Yang disepakati adalah adanya peningkatan pendapatan dan beberapa tunjangan, antara lain adalah untuk kenaikan upah 3 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua, serta tunjangan pendidikan anak yang naik 15 persen,” kata Tony.

Dalam perjanjian ini, tunjangan hari tua diberikan sebesar Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan. Selain itu, besaran asuransi untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian juga ditingkatkan dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

“Ada kemudian tunjangan hari tua sebesar Rp2 juta untuk seluruh karyawan per bulan, juga ada tunjangan asuransi untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian itu dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS,” ujarnya menambahkan.

Menaker apresiasi konsistensi perusahaan dalam PKB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hadir dalam acara tersebut menilai PKB menjadi fondasi penting dalam hubungan kerja. Ia juga mengapresiasi PT Freeport Indonesia yang telah konsisten menjalankan PKB selama 48 tahun sejak berdirinya perusahaan.

“Artinya dalam hubungan kerja selama 3 tahun ke depan, sudah ada sebuah dokumen legal resmi yang bisa menjadi patokan dalam nanti ketika ada hubungan industrial,” kata Menaker.

Yassierli menegaskan bahwa PKB berperan sebagai pedoman bersama yang menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ia menambahkan, dokumen ini juga menjadi dasar untuk membangun dialog serta memastikan kestabilan hubungan kerja.

“Terkait dengan tantangan yang dihadapi ke depan, sehingga satu-satunya solusi itu adalah bagaimana serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen ini harus bersinergi, harus berkolaborasi untuk mewujudkan hubungan industrial transformatif ke depan,” ujar dia.