Rencana Khusus: Pemkab Nabire hentikan gaji 161 ASN

Pemkab Nabire hentikan gaji 161 ASN

Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah untuk menghentikan pembayaran gaji kepada 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak disiplin, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola birokrasi. Ini dilakukan pada bulan April 2026, dengan alasan mulai dari pegawai yang tidak pernah hadir hingga bertahun-tahun, hingga anggota keluarga yang menggantikan tugas mereka setelah pensiun.

Pelaksanaan Kebijakan

Sekda Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan bahwa penghentian gaji ini berlaku untuk ASN yang secara aktif tidak melaksanakan tugas. “Beberapa dari mereka sudah tidak masuk kerja selama empat hingga enam tahun, sedangkan yang lain berpindah ke wilayah lain, sehingga hak atas gaji harus dihentikan,” ujarnya.

Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke provinsi atau kabupaten lain, sehingga gajinya kami hentikan.

Dasar Kebijakan

Yulianus Pasang menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya menata administrasi kepegawaian dan mengelola keuangan daerah secara lebih teratur. Hal ini bertujuan memastikan birokrasi berjalan efisien.

Penggantian oleh Keluarga

Ditemukan pula kasus di mana ASN digantikan oleh anggota keluarga setelah pegawai meninggal dunia. Menurut Yulianus Pasang, praktik ini tidak sesuai dengan aturan, sehingga pembayaran gaji harus dihentikan. “Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan,” katanya.

Langkah Perbaikan

Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tidak aktif selama lama untuk mengembalikan gaji yang telah mereka terima setelah penghentian resmi. Yulianus Pasang menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan memperkuat kedisiplinan ASN dan memastikan hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas. “Setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya. Hanya mereka yang berkinerja baik yang berhak menuntut hak,” kata mantan Sekda.

Harapan Masa Depan

Harapan dari Pemkab Nabire adalah bahwa tindakan ini dapat meningkatkan profesionalisme ASN serta memperbaiki kualitas layanan publik di daerah tersebut.