Rencana Khusus: DPR: Kebijakan ruang udara RI bagi militer asing harus transparan

DPR Ingatkan Kebijakan Ruang Udara RI untuk Militer Asing Harus Transparan

Jakarta, Senin

Dalam wawancara di Jakarta, Senin, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh pasukan militer asing perlu dilakukan melalui prosedur resmi, jelas, serta berlandaskan hukum. Menurutnya, setiap keputusan tentang akses militer asing memiliki dampak yang signifikan dan harus diatur secara hati-hati sesuai dengan prinsip diplomasi serta kepentingan nasional.

“Komisi I DPR RI terus mengawasi isu-isu strategis terkait kedaulatan ruang udara Indonesia,” ujarnya, merespons berita mengenai perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Dave menambahkan bahwa hingga saat ini, data mengenai izin penggunaan ruang udara untuk pesawat militer AS masih berasal dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah RI maupun pihak AS. “Kita belum bisa memberikan komentar lebih lanjut sebelum ada klarifikasi dari lembaga pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa kontrol atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Wilayah udara RI tetap dalam kuasa negara, dengan otoritas dan pengawasan yang terpusat di Kementerian Pertahanan,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Rico, kebijakan mengenai akses militer asing selalu didasari keputusan politik yang jelas. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. “Setiap perubahan dalam mekanisme izin harus melalui evaluasi mendalam,” tuturnya.