Strategi Penting: Komisi I: Tak ada dasar hukum yang bisa beri akses udara bebas ke asing

Komisi I: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Akses Udara Bebas ke Luar Negeri

Jakarta, Senin

Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR, mengingatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses udara bebas tanpa batas kepada pihak asing. Pernyataan ini dilontarkan dalam merespons isu soal perjanjian yang mengizinkan Amerika Serikat bebas melintasi wilayah udara Indonesia.

Menurut Sukamta, Indonesia terbuka dalam kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pertahanan nasional. Namun, semua bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif.

“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” kata Sukamta.

Sukamta menegaskan bahwa informasi soal perjanjian saat ini masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait.

Dalam pernyataannya, Sukamta menyampaikan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Ruang udara Indonesia, menurutnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kedaulatan negara.

Berdasarkan hukum nasional dan internasional, Sukamta menegaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk clearansi diplomatik dan keamanan.

Komisi I DPR menurut Sukamta memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Jika ada perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, ia menekankan bahwa hal tersebut sebaiknya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” katanya.

Sukamta juga menyoroti posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik dan komitmen untuk menjaga stabilitas wilayah. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional.