KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan
KPK: Perbedaan Harga di E-Katalog dan Platform Lain Jadi Bahan Pengayaan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perbedaan harga barang di e-katalog dengan platform lain sebagai faktor penambah dalam investigasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal ini menjadi bahan perhatian lembaga antirasuah. “Kami berterima kasih atas informasinya. Ini memperkaya tugas kami,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK Perhatikan Celah Korupsi dalam Proses Pengadaan
Budi menjelaskan bahwa perbedaan harga tersebut relevan dengan fungsi KPK dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa. “KPK memiliki tugas untuk mengkoordinasikan supervisi ke berbagai kementerian dan lembaga, baik dalam pemberantasan korupsi maupun peningkatan pelayanan publik. Pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam dua aspek ini,” terangnya.
Ia menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa rentan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga perbedaan harga menjadi fokus pemeriksaan. “Digitalisasi proses pengadaan tidak hanya meningkatkan efektivitas tetapi juga harus efisien. Jika tidak diawasi, bisa saja digunakan untuk menaikkan harga secara tidak sah,” tambah Budi.
KPK Dorong Transparansi dan Integritas dalam Bisnis
Budi juga menyoroti pentingnya transparansi dari vendor dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat. “Kami harap vendor mampu meminimalkan risiko manipulasi harga dan menjamin keadilan dalam pemilihan pemenang lelang,” ujarnya.
Perbedaan harga menjadi perhatian setelah muncul isu terkait Samsung Galaxy Tab Active 5. Alat komunikasi tersebut dijual PT Mitrawira Hutama Teknologi dengan harga Rp17,9 juta per unit di e-katalog. Namun, di platform Lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga barang sama berada dalam rentang Rp9 juta–Rp12,5 juta.
