Kebijakan Baru: Menteri LH minta Bantargebang tak terima sampah organik dan anorganik

Menteri LH minta Bantargebang tak terima sampah organik dan anorganik

Jakarta, Selasa – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengusulkan Pemprov DKI Jakarta segera merumuskan kebijakan agar TPST Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik serta anorganik dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah risiko kecelakaan serupa yang terjadi di lokasi tersebut.

“Saya sudah menyampaikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta, bahwa setidaknya segera Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana,” ujarnya.

Permintaan itu dibuat sebagai respons terhadap kecelakaan longsor di TPST Bantargebang yang menyebabkan tujuh korban jiwa. Saat ini, pihak berwenang sedang menunggu kelengkapan proses hukum untuk mengumumkan tersangka dalam beberapa hari ke depan.

“Sebenarnya sudah (ada tersangka) mungkin minggu depan ya (diumumkan). Kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin,” kata Hanif.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan yang diusulkan termasuk bagian dari upaya nasional untuk mengakhiri pembuangan sampah terbuka hingga 2026.

“Jadi mungkin langkah-langkah itu. Nanti di Bantargebang mungkin ada sedikit gangguan, karena volumenya cukup besar dan risikonya sangat tinggi,” tuturnya.

Selain itu, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyarankan Pemprov DKI Jakarta menyusun rencana pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari sumber hulu hingga hilir. Partisipasi masyarakat serta transparansi dalam penggunaan anggaran program diusahakan agar hasilnya dapat diukur secara nyata.

“Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur,” kata Ari Subagio Wibowo, Ketua FAKTA Indonesia.