Yang Dibahas: Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data

Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data

Jakarta – Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia, Badan Legislasi DPR RI menegaskan peran penting desa sebagai penghasil data primer. Pasal 21 draf RUU ini memberikan wewenang bagi pemerintah desa atau kelurahan untuk mengumpulkan serta mengelola data di wilayah administratifnya.

Kewenangan Desa dalam Produksi Data

Pasal 21, Ayat 1, menyatakan bahwa desa berhak menghasilkan data secara mandiri. “Desa harus memiliki dasar hukum agar bisa menjadi wali data yang terlindungi secara sah,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat membahas RUU SDI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Nah desa ini memang harus ada ketentuan hukum yang mengatur sehingga dapat perlindungan hukum untuk menjadi satu wali data,” kata dia.

Bob Hasan menekankan bahwa desa saat ini belum memiliki kemampuan berstatistik yang sama seperti kementerian atau lembaga yang memiliki arsip lengkap, data statistik, serta sistem pengumpulan informasi terpadu. Dengan RUU ini, desa bisa menjadi wali data yang memiliki wewenang produksi, pengelolaan, dan penyimpulan data. Bahkan, desa juga akan berperan dalam penyimpanan data tersebut.

Menurut Bob Hasan, data dari desa akan menjadi sumber utama bagi penyelenggaraan Satu Data Indonesia. “Dengan RUU ini, desa akan lebih kuat dalam menyampaikan informasi karena memiliki mandat resmi untuk menjadi wali data,” tambahnya.

Data Primer yang Valid

Dalam Ayat 2 Pasal 21, draf RUU SDI menjelaskan bahwa data yang dihasilkan desa merupakan data primer yang mencerminkan kondisi nyata, kebutuhan, serta potensi masyarakat sesuai dengan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. “Desa adalah salah satu wali data, sehingga keikutsertaan mereka menjadi penting untuk memastikan informasi yang diberikan valid dan tidak lagi bisa dibantah,” ujar dia.