Berita Penting: Mahfud MD sebut tidak sulit tangkap koruptor kabur ke luar negeri
Mahfud MD: Menangkap Koruptor yang Kabur ke Luar Negeri Bukan Hal Sulit
Kota Mataram – Dalam kuliah umum yang berjudul “Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia”, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa menggagalkan pelarian koruptor ke luar negeri tidaklah mustahil secara hukum. Menurutnya, Indonesia memiliki alat-alat yang cukup untuk mengejar dan mengekstradisi pelaku tindak pidana korupsi.
Kasus yang dianggap sebagai contoh adalah pelarian seorang tersangka dugaan pencucian uang dengan nilai Rp189 triliun, yang akhirnya meninggal dunia di luar negeri. Mahfud menyoroti bagaimana kasus ini berlarut hingga terduga itu berpindah ke alam baka.
“Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal),” ujar Mahfud.
Menurutnya, ketidaksempurnaan penegakan hukum dan kepentingan yang saling bersaing sering kali menghambat upaya membawa koruptor kembali ke Tanah Air. Banyak pelaku korupsi, kata Mahfud, bisa memanfaatkan celah dalam sistem untuk menghindari akibat hukum.
Dalam berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan konfirmasi tentang kematian tersangka kasus TPPU Siman Bahar di Tiongkok. Ia terlibat dalam skema pemrosesan emas ilegal menjadi barang legal melalui sejumlah perusahaan. Saat ini, lembaga anti rasuah tersebut sedang menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Siman Bahar, yang juga dikenal dengan nama Bong Kin Phin.
KPK membutuhkan surat keterangan kematian serta berbagai dokumen pendukung untuk menyelesaikan proses SP3. Mahfud menyatakan bahwa jumlah dana korupsi mencapai Rp189 triliun, yang menunjukkan masalah utama terletak pada kegagalan penegakan hukum, bukan pada sistem atau teori.
