KKP catat PNBP tembus Rp50 miliar dari penindakan pelanggaran di 2025
KKP Catat PNBP Tembus Rp50 Miliar dari Penindakan Pelanggaran di 2025
Jakarta – Pada 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai tindakan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan yang mencapai lebih dari Rp50 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berasal dari berbagai jenis pelanggaran, tidak hanya dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
“Pada tahun sebelumnya, pendapatan PNBP mencapai lebih dari Rp50 miliar, yang dialokasikan langsung ke kas negara,” ujar Pung di Jakarta, Rabu.
Dalam triwulan pertama 2026, pendapatan dari penindakan pelanggaran juga telah mencapai sekitar Rp13 miliar. “Untuk triwulan ini, realisasi PNBP sebesar Rp13 miliar,” tambahnya.
Pung menjelaskan bahwa seluruh pendapatan dari tindakan penegakan hukum diserahkan langsung ke kas negara, sementara KKP bertugas hanya melakukan penindakan dan pemrosesan pelanggaran. “Semuanya masuk ke negara. Baik kapal, reklamasi, maupun hal lainnya. Kami hanya fokus pada penangkapan dan pemrosesan,” katanya.
Menurut dia, mekanisme ini diterapkan untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan pendapatan negara dari sektor kelautan dan perikanan. Besaran denda ditentukan melalui evaluasi bersama instansi terkait, termasuk inspektorat jenderal.
Pemanfaatan Aset Situasi
Hasil penindakan pelanggaran tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan nasional melalui optimalisasi aset. Pung menyebut bahwa kapal-kapal yang ditangkap dari pelaku penangkapan ikan ilegal dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak lagi ditenggelamkan, melainkan digunakan secara produktif.
Dalam penjelasannya, Pung menambahkan bahwa pemanfaatan kapal sitaan dilakukan dengan menghibahkan kepada pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta pihak lain yang membutuhkan. “Tahun lalu, sekitar 15 kapal sitaan digunakan. Beberapa dihibahkan ke Pemda Banyuwangi, sekolah, serta Sulawesi Utara,” katanya.
Selain itu, sebagian kapal sitaan juga dimanfaatkan KKP untuk memperkuat armada pengawasan laut. Ia mengatakan bahwa lembaga tersebut akan menerima empat kapal tambahan dari Kejaksaan Agung yang telah inkrah. Kapal-kapal tersebut merupakan aset asing, meliputi satu unit dari kapal Runzheng dan tiga kapal berasal dari Filipina.
