Key Discussion: Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Key Discussion – Jakarta, Sabtu – Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan penerbangan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kolaborasi dengan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP). Pertemuan antara kedua lembaga tersebut membahas strategi untuk memperkuat keamanan pesawat udara, termasuk pengembangan protokol pemeriksaan dan penyisiran yang lebih ketat. Pertemuan ini dianggap sebagai langkah kunci dalam mengintegrasikan kebijakan keamanan penerbangan dengan standar internasional.

Forum strategis untuk sinergi keamanan

Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud, Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting bagi pemangku kepentingan dalam industri penerbangan. “Kita perlu memastikan implementasi keamanan pesawat udara berjalan selaras dengan visi nasional maupun standar internasional,” ujarnya. Acara yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan perwakilan dari berbagai institusi, seperti Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-V, PT Angkasa Pura Indonesia, maskapai penerbangan domestik dan asing, serta perusahaan jasa di darat. Kehadiran mereka bertujuan memperkuat koordinasi antar sektor untuk menciptakan lingkungan penerbangan yang lebih aman.

“Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat standar dan implementasi keamanan penerbangan nasional, khususnya pada aspek pengamanan pesawat udara,” kata Sigit sebagaimana pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sigit, diskusi di KNKP Ke-1 Tahun 2026 fokus pada langkah-langkah penguatan keamanan di seluruh tahapan penerbangan, mulai dari proses pemeriksaan bandara hingga selama penerbangan. “Kita menyatukan visi dan rencana aksi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan udara,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan langsung pelaku industri, seperti maskapai Garuda Indonesia dan Cathay Pacific Indonesia, serta perusahaan jasa darat seperti PT Jasa Angkasa Semesta dan PT Gapura Angkasa, dalam merancang standar yang lebih ketat.

Revisi regulasi untuk keselamatan haji

Dalam sesi diskusi, Sigit juga menyoroti persiapan keamanan penerbangan untuk menyambut ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, Direktorat Keamanan Penerbangan telah mengawasi beberapa embarkasi haji, termasuk pengendalian akses, pemeriksaan penumpang dan bagasi, perlindungan pesawat udara, hingga proses naik ke kabin. “Kita mencoba menyelaraskan keamanan dengan fasilitasi (FAL) untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang optimal,” jelasnya.

Pengawasan keamanan haji melibatkan kerja sama lintas instansi, seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Agama. Sinergi antar lembaga ini diperlukan untuk menjamin keselamatan selama perjalanan jemaah, sekaligus menciptakan proses penerbangan yang lebih efisien. “Tujuan utama adalah memastikan semua langkah keamanan dijalankan secara konsisten dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sigit.

Penyesuaian standar internasional

Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan KNKP adalah amandemen Annex 17 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Amandemen ke-19 ini mencakup perubahan definisi penumpang dan bagasi transit, penguatan faktor manusia dalam keamanan, serta penyempurnaan prosedur pemeriksaan pesawat udara. Indonesia telah menyatakan persetujuan terhadap perubahan tersebut, dan saat ini sedang melakukan penyusunan regulasi baru terkait revisi KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

“Indonesia telah menyampaikan persetujuan atas perubahan tersebut dan saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait revisi KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” jelasnya.

Sigit menyampaikan bahwa amandemen ICAO bertujuan meningkatkan efektivitas pemeriksaan pesawat udara, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang. “Kita perlu memperbarui standar pemeriksaan agar lebih mumpuni dalam menghadapi situasi di darat dan udara,” katanya. Ia menambahkan bahwa diskusi di KNKP Ke-1 Tahun 2026 juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan, termasuk penggunaan teknologi baru dalam sistem pemeriksaan bagasi dan penumpang.

Penguatan keamanan di seluruh tahapan

Sejumlah perusahaan pengelola bandara dan maskapai penerbangan membagikan rekomendasi terkait penguatan keamanan. Misalnya, PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen untuk memperketat prosedur pemeriksaan bagasi di embarkasi haji, sementara maskapai asing seperti Cathay Pacific Indonesia menekankan pentingnya konsistensi standar internasional dalam pengelolaan pesawat. Perusahaan ground handling, seperti PT Jasa Angkasa Semesta, juga mengungkapkan langkah-langkah spesifik untuk meningkatkan kesiapan dalam menjaga keamanan di area terminal.

Dalam sesi ini, para peserta membahas peran masing-masing sektor, mulai dari keamanan penumpang hingga kontrol akses di area darat. Sigit mengatakan, integrasi antara keamanan dan fasilitasi udara harus menjadi prioritas, karena kedua aspek tersebut saling berkaitan dalam menjamin kepercayaan masyarakat terhadap penerbangan. “Kolaborasi antar instansi akan menjadi fondasi utama dalam mencapai keselamatan penerbangan yang lebih baik,” tambahnya.

Masa depan keamanan penerbangan

Sigit berharap hasil pertemuan KNKP Ke-1 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman untuk revisi KM 39 Tahun 2024 dan peningkatan kebijakan keamanan secara bertahap. “Kita perlu belajar dari pengalaman sebelumnya untuk mengembangkan strategi yang lebih komprehensif,” katanya. Ia juga menekankan bahwa penggunaan teknologi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemeriksaan pesawat udara, terutama dalam menghadapi tantangan seperti radikalisme atau ancaman bahan peledak.

“Sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan nasional,” kata Sigit.

Kemenhub dan KNKP juga berencana mengadakan rapat rutin untuk memantau perkembangan kebijakan keamanan penerbangan. Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi standar di seluruh sektor, termasuk penggunaan sistem pemeriksaan otomatis di bandara. Sigit menyampaikan bahwa pengembangan keamanan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap semua