KPRP rekomendasikan jenjang karier jelas bagi calon Kapolri
KPRP Sarankan Jalur Karier Terstruktur untuk Calon Kapolri
KPRP rekomendasikan jenjang karier jelas bagi – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menawarkan rekomendasi mengenai pembentukan jalur karier yang terukur bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Hal ini bertujuan memastikan kepemimpinan yang berkualitas dan berpengalaman. Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri mengatakan, sistem ini dirancang agar setiap calon Kapolri memiliki latar belakang yang kuat sebelum menjabat. “Jalur karier tersebut dibuat agar individu yang menjadi Kapolri nantinya memiliki pengalaman dan keterampilan yang matang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Persyaratan untuk Menjadi Perwira Tinggi
Dofiri menjelaskan, kriteria utama untuk menjadi perwira tinggi dalam Polri mencakup durasi dinas yang cukup panjang. Idealnya, seorang personel harus memiliki pengalaman bekerja selama 25 tahun sebelum menempuh pendidikan tinggi seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. “Selain itu, calon Kapolri diharapkan memiliki durasi minimal 11 tahun dalam jabatan perwira tinggi,” tambahnya. Menurut Dofiri, masa dinas yang cukup dapat memastikan kandidat memiliki pengalaman yang mendalam serta keahlian yang memadai.
Jenjang karier yang disarankan melibatkan tahapan perlahan untuk mengukur kemampuan seseorang. Pada posisi awal sebagai jenderal bintang satu, personel biasanya ditempatkan di bagian operasional dan pembinaan, seperti jabatan direktur atau kepala biro. Setelah menjabat selama 1,5 tahun, mereka akan dipindahkan menjadi wakapolda. Setelah itu, setelah menjabat selama periode yang sama, mereka akan kembali ke Mabes Polri dan Lemdiklat Polri untuk naik menjadi jenderal bintang dua. “Dengan memenuhi jalur karier ini, individu akan mengenyam jabatan selama tiga tahun,” tuturnya.
Jalur Karier hingga Menjadi Kapolri
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjabat sebagai kapolda selama tiga tahun. Setelah itu, mereka akan memasuki jabatan sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun. Setelah masa tersebut, kandidat akan naik menjadi jenderal bintang tiga. “Dari titik ini, masa dinas seorang pejabat akan terhitung sekitar 7,5 tahun sebelum ia menjadi Kapolri,” ujarnya. Dofiri menjelaskan, setelah mencapai bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Jika naik menjadi Kapolri, masa jabatannya diperkirakan mencapai 2-3 tahun sebelum memasuki masa pensiun rata-rata di usia 58 tahun.
Dalam menjelaskan rekomendasi ini, Dofiri menekankan bahwa kejelasan dalam jalur karier bisa mencegah kebuntuan dalam proses promosi. “Jalur ini memastikan regenerasi yang baik dan menghindari kemungkinan penjabatan berulang yang tidak seimbang,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh proses ini dirancang agar seseorang memiliki pengalaman dalam berbagai posisi kritis sebelum menjabat sebagai kepala polisi negara.
Pelaporan dan Tanggapan dari Pemimpin KPRP
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Rekomendasi KPRP dianggap memiliki dampak yang signifikan dalam menyusun perubahan besar. “Poin-poin yang diberikan oleh KPRP berpotensi mendorong reformasi besar, termasuk revisi Undang-Undang Kepolisian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga menjadi anggota KPRP.
Yusril menambahkan bahwa rekomendasi ini mencakup kerangka kerja yang komprehensif, bukan hanya menyusun kriteria pangkat tetapi juga memastikan adanya transisi yang halus dalam jabatan. “Jalur karier ini memberikan wawasan tentang penempatan individu dalam berbagai peran untuk memperkuat keahlian mereka,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa membantu memperbaiki sistem pengambilan keputusan dalam Polri.
Penekanan pada Pengalaman dan Pengelolaan Sumber Daya
Dofiri menyoroti pentingnya pengalaman dalam proses promosi. “Dengan masa dinas yang cukup, individu akan memiliki kemampuan memimpin dan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam dunia kepolisian,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa kejelasan dalam jalur karier bisa mengurangi risiko kesalahan perekrutan dan menjamin kualitas jabatan yang diisi oleh orang yang terbukti kompeten.
Berdasarkan rekomendasi KPRP, setiap calon Kapolri harus melewati beberapa tahap penjajakan. Masa dinas selama tiga tahun sebagai jenderal bintang dua memberikan kesempatan untuk menguji kemampuan di lingkungan operasional yang lebih luas. Setelah menjabat sebagai kapolda, mereka akan mengalami kenaikan jabatan sebagai asisten Kapolri, yang berdampak pada keterampilan kepemimpinan dan koordinasi antarinstansi. “Penting bagi seseorang memiliki pengalaman dalam beberapa posisi sebelum menjabat sebagai Kapolri,” ujarnya.
Target Regenerasi yang Terencana
Rekomendasi KPRP juga memperhatikan aspek regenerasi. Dofiri mengatakan, sistem ini memastikan adanya siklus pengisiannya yang teratur. “Jalur karier yang jelas bisa menghindari terjadinya stagnasi di level tertinggi,” katanya. Ia menambahkan bahwa usia pensiun yang disarankan di 58 tahun bisa menjadi batas wajar untuk memperbaiki keseimbangan antara usia kerja dan waktu istirahat.
Dengan rekomendasi tersebut, KPRP berharap ada perubahan mendasar dalam cara Polri memilih dan menempatkan pejabat. “Tidak ada pembatasan jabatan Kapolri, selama seseorang memenuhi kriteria yang disusun,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sistem ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada calon yang layak, tetapi juga memastikan adanya pembagian tugas yang adil.
Menurut Yusril, jalur karier yang diterapkan KPRP merupakan langkah penting untuk meningkatkan kredibilitas Polri. “Sistem ini bisa menjadi acuan dalam proses reformasi,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memperkuat profesionalisme dan keadilan dalam proses perekrutan Kapolri. “Dengan rekomendasi ini, setiap calon harus melewati pengalaman yang beragam sebelum menjabat sebagai kepala institusi,” ujarnya.
