Noel sebut dugaan aliran dana K3 ke eks Menaker Ida urusan penyidik

Noel Sebut Dugaan Dana K3 ke Mantan Menaker Ida Terkait Kasus Pemerasan Jadi Urusan Penyidik

Noel sebut dugaan aliran dana K3 – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025, menyatakan bahwa klaim terkait aliran dana ke Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah adalah domain penyidik. “Saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/06). Menurut Noel, pengungkapan dana yang dialirkan ke Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah urusan investigasi yang dijalankan oleh pihak berwenang.

“Saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” kata Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Klaim tersebut muncul dari kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, dalam persidangan. Dayoena menyebutkan bahwa ada dana sebesar Rp50 juta yang dialirkan ke Ida Fauziyah, mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024. Informasi ini menjadi bagian dari fakta persidangan yang menyoroti dugaan keterlibatan Ida dalam skandal korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Dalam kasus yang sama, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025, juga memberikan kesaksian serupa saat diperiksa. Bobby mengungkapkan bahwa dana nonteknis dialirkan ke Ida untuk mendukung kegiatan pada Pemilu Legislatif 2024, dengan jumlah Rp200 juta per acara. Dengan demikian, Noel menyerahkan tanggung jawab atas pernyataannya kepada Bobby, yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu,” ucap Noel, menunjukkan bahwa ia tidak ingin mengambil alih tanggung jawab atas kesaksian yang disampaikan oleh Bobby. Pernyataan ini memperjelas bahwa Noel merasa peran penyidik dan penuntut dalam memproses dugaan pemerasan sertifikasi K3 adalah bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan sejumlah besar dana. Dalam surat dakwaan, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 sebesar Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan benda berharga dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai wamenaker.

Menurut dokumen penyidikan, pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para terdakwa ini dituduh menyalahgunakan wewenang untuk mengutip dana dari para pengaju sertifikasi K3.

Kelompok pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa mencakup nama-nama seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Dana yang diperas tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk Noel.

Rincian Pengalihan Dana dan Pemerasan

Menurut penyidik, pemerasan dalam kasus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan bagi para terdakwa. Pemerasan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,52 miliar, yang diperoleh dari para pengaju sertifikasi K3. Pemerasan tersebut disusun secara terstruktur untuk menjamin kelancaran proses penerbitan sertifikat, sekaligus memperkuat keterlibatan Ida Fauziyah dalam skandal tersebut.

Rincian pembagian dana pemerasan terungkap dalam surat dakwaan. Noel diduga menguntungkan diri sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby mendapat Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, dana yang diduga diperoleh juga untuk keuntungan pihak lain seperti Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, dan Nila Pratiwi Ichsan. Mereka masing-masing memperoleh Rp381,28 juta, Rp288,17 juta, Rp37,94 juta, Rp652,24 juta, dan Rp326,12 juta.

Gratifikasi yang diduga diterima Noel mencakup uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Dana ini diperkirakan berasal dari ASN Kemnaker serta pihak swasta yang terlibat dalam hubungan korupsi. Noel, dalam perannya sebagai wamenaker, diduga memanfaatkan kedudukan untuk menerima hadiah tersebut