What Happened During: Kemenhub tunggu hasil KNKT usut kecelakaan maut bus ALS di Muratara
Kemenhub Tunggu Hasil KNKT Usut Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara
What Happened During – Jakarta – Kementerian Perhubungan masih menunggu laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan oleh Polri terkait penyebab kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan sejumlah korban jiwa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil investigasi KNKT dan temuan dari tim penyelidik kepolisian untuk memperjelas akar masalah kejadian tersebut.
Kunjungan ke Lokasi dan Pemeriksaan Kendaraan
Dalam kunjungan ke lokasi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Aan Suhanan meninjau langsung kondisi tempat kejadian dan memeriksa kendaraan yang terlibat. Menurut Aan, bus ALS yang terlibat dalam insiden tersebut tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020, meskipun data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih valid hingga 11 Mei 2026.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukan bahwa bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujarnya.
Aan juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan operator bus, seperti pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian dalam proses pengemudiannya yang mungkin menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, ditemukan perbedaan nomor rangka kendaraan, sehingga menimbulkan kemungkinan adanya praktik pemalsuan plat nomor kendaraan.
Penyelidikan dan Potensi Sanksi
Kepala Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa seluruh temuan dari lapangan akan dikaji lebih lanjut melalui audit inspeksi terhadap perusahaan penyewa bus. “Terkait pemberian sanksi, kami akan menelusuri lebih dalam,” katanya. Sanksi yang berpotensi diberikan mencakup pembekuan izin operasional hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek, tergantung hasil investigasi.
Menurut Aan, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5) melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki PT Seleraya dengan plat nomor BG 8196 QB. Kecelakaan ini menyebabkan sejumlah korban jiwa, termasuk penumpang, kru bus, serta kru truk, yang jumlahnya mencapai belasan orang. Adapun korban luka-luka juga dilaporkan.
Identifikasi Jenazah dengan Teknologi DNA
Dalam upaya mengidentifikasi jenazah korban kecelakaan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri menggunakan teknik analisis DNA dari sampel tulang yang ditemukan di lokasi. Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, menjelaskan bahwa sampel yang diambil dominan berasal dari bagian tulang karena jaringan lunak korban telah rusak akibat panas api.
“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa,” katanya.
DVI berupaya mengumpulkan data DNA untuk mengidentifikasi 17 jenazah korban. Hingga kini, tim telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban. Wahyu menyatakan bahwa proses identifikasi memakan waktu sekitar lima hari, dan mereka memohon doa dari publik agar semua profil DNA dapat terungkap.
Konteks Kecelakaan dan Penumpang
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan. Jumlah penumpang yang tercatat pada saat keberangkatan mencapai 10 orang, namun saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, manifest penumpang bertambah menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.
Aan Suhanan mengatakan kecelakaan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan pengoperasian angkutan umum. “Berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif,” ujarnya. Sanksi ini dapat mencakup pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, atau bahkan pencabutan izin selama operasi.
Kunjungan ke RSUD dan Tindakan Penguatan
Selama kunjungan ke lokasi, Aan Suhanan bersama Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Muratara. Tujuannya adalah untuk memberikan penguatan serta santunan bagi keluarga para korban.
Menurut Wahyu Hidayati, selain sampel DNA, tim DVI juga mengandalkan data lain dari korban untuk mempercepat proses identifikasi. “Kita memperhitungkan segala kemungkinan, termasuk perbedaan data antemortem dan postmortem,” katanya. Dengan adanya sampel tulang yang masih memiliki sisa DNA, proses identifikasi bisa dilakukan secara lebih efisien.
DVI telah mengidentifikasi sebagian besar jenazah, meskipun masih ada satu korban anak-anak yang belum dikenali. Wahyu menyampaikan bahwa DNA dari sampel tulang membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk hasil lengkap. “Kita mohon doanya supaya bisa muncul semua profil DNA,” pungkasnya.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Kemenhub berkomitmen untuk menyelidiki seluruh aspek kecelakaan, termasuk keterlibatan operator, pengawasan terhadap kendaraan, serta kelayakan pengemudi. “Kami akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran berat,” tegas Aan. Sementara itu, Polri terus mengumpulkan bukti dari lapangan untuk memastikan penyebab kecelakaan serta tindakan hukum yang diperlukan.
Kecelakaan maut ini menjadi peringatan bagi pengoperasian angkutan umum, terutama untuk pengemudi dan perusahaan penyewa. Dengan adanya KNKT dan DVI bekerja bersama, diharapkan bisa mengungkap semua penyebab serta menyelamatkan nyawa lebih banyak di masa depan. “Kami berupaya memperbaiki sistem agar tidak terulang lagi,” tambah Aan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhub mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk lebih memperhatikan persyaratan izin dan kepatuhan terhadap peraturan. “Penyelenggaraan angk
