Special Plan: Polda Sumut selidiki jaringan truk modifikasi pengangkut solar subsidi

Polda Sumut selidiki jaringan truk modifikasi pengangkut solar subsidi

Special Plan – Dari kota Medan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang menyelidiki keberadaan pelaku yang mengoperasikan kendaraan truk bermodifikasi untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung aktif, dengan penyidik terus mencari pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami sedang mengembangkan kasus untuk menangkap pihak-pihak lain yang terkait,” jelasnya pada hari Sabtu. Penyelidikan ini berawal dari penangkapan dua sopir yang diduga membawa solar subsidi secara tidak sah ke lokasi tujuan. Ferry menambahkan bahwa truk-truk yang dimodifikasi tersebut digunakan untuk mempermudah pengangkutan BBM tanpa izin resmi. Selain itu, investigasi juga mencakup upaya pelaku untuk menghindari pemeriksaan dengan menggunakan berbagai metode penyamaran.

“Penyalahgunaan pengangkutan dan pemasaran solar subsidi ilegal ini diduga menggunakan 29 barcode serta tujuh pelat nomor polisi palsu,” ujar Ferry. Ia menjelaskan bahwa perangkat tersebut dirancang untuk membuat BBM yang diangkut terlihat sah, meskipun sebenarnya tidak memiliki izin distribusi. Menurut informasi yang dihimpun, solar subsidi yang diamankan ini rencananya akan dikirim ke gudang milik seseorang yang berinisial G, dikenal sebagai MR Jack, berada di Desa Sei Buluh, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai. “Kami masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalur lain yang terlibat,” imbuhnya.

Kasus ini dipicu oleh dua unit truk yang berhasil ditangkap pada Selasa (5/5) dini hari. Truk pertama, yang telah dimodifikasi, membawa sekitar empat ton solar subsidi yang dikemudikan oleh seseorang dengan inisial H. Sementara itu, truk kedua dioperasikan oleh tersangka E bersama kondektur RA, dengan muatan sebanyak 1,4 ton. Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bukanlah akhir dari penyelidikan, karena pelaku bisa saja memiliki rekan-rekan yang masih beroperasi. “Ada indikasi bahwa jaringan ini sudah berjalan cukup lama, dengan sistem distribusi yang terorganisir,” katanya.

“Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” ujar Ferry. Ia menambahkan bahwa kedua lokasi ini dipilih karena menjadi titik kumpul yang strategis untuk menyelundupkan solar subsidi ke berbagai daerah. “Para pelaku berusaha menghindari deteksi dengan membagi muatan BBM ke beberapa truk, agar tidak terlihat mencolok saat dikendalikan,” jelasnya. Ferry juga menyebutkan bahwa investigasi saat ini fokus pada pengungkapan jalur distribusi dan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindakan tersebut.

Dalam penyelidikan ini, penyidik menemukan bukti bahwa solar subsidi yang diangkut berada di luar batas waktu dan kuota distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Jumlah solar subsidi yang tertangkap mencapai sekitar lima ton, dengan harapan dapat mengungkap seluruh volume BBM yang diperdagangkan secara ilegal. “Kami juga sedang memeriksa apakah ada pelaku tambahan yang terlibat dalam penyimpanan dan pengiriman BBM ini,” kata Ferry. Selain itu, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa pelaku berencana menjual BBM subsidi ke daerah-daerah yang membutuhkan, dengan harga lebih tinggi dari harga pasar.

“Kedua truk serta sopir mereka telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Markas Polda Sumut,” ucap Ferry. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup analisis barang bukti dan rekaman kegiatan pelaku. “Kami juga mengumpulkan data dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat kasus ini,” tambahnya. Penyidik berharap dapat mengungkap seluruh anggota jaringan serta alur penyelundupan BBM subsidi tersebut. “Ini adalah langkah awal, dan kami yakin akan menemukan lebih banyak pelaku dalam waktu dekat,” pungkas Ferry.

Menurut informasi yang diperoleh, solar subsidi yang diperdagangkan ilegal ini berasal dari beberapa depot yang tidak memiliki izin resmi. Pelaku menjual BBM ini ke berbagai daerah, dengan pendapatan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per hari. “Penggunaan truk modifikasi tidak hanya untuk mengangkut BBM, tetapi juga untuk mempercepat proses pengiriman ke daerah tujuan,” kata Ferry. Ia menegaskan bahwa BBM subsidi memiliki peran penting dalam mendukung akses bahan bakar bagi masyarakat, sehingga penyalahgunaan ini sangat merugikan keuangan negara.

Penyidik Polda Sumut juga menyebutkan bahwa pelaku terlibat dalam tindakan penyelundupan ini menggunakan beberapa cara, seperti memalsukan dokumen transportasi dan membagi muatan BBM ke beberapa kend