Key Strategy: Menteri Arifah: Pendidikan harus jadi ruang yang memerdekakan anak

Menteri Arifah: Pendidikan harus jadi ruang yang memerdekakan anak

Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya pendidikan sebagai wadah yang mendorong kebebasan dan pertumbuhan anak. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog nasional yang berlangsung di Jakarta pada hari Sabtu, dalam tema “Sinergi Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan: Gerakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Aman, dan Nyaman.”

Peran Pendidikan dalam Membentuk Karakter Anak

Dalam pidatonya, Arifah menegaskan bahwa pendidikan tidak sekadar alat untuk menyerap pengetahuan, tetapi juga lingkungan yang melindungi anak dari berbagai bentuk tekanan. Menurutnya, setiap anak berhak merasa aman, dihargai, serta didukung untuk berkembang secara optimal. “Pendidikan harus menjadi ruang yang memerdekakan, sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal,” ujarnya.

“Anak membutuhkan kehadiran orang tua, komunikasi yang hangat, dan aktivitas positif di luar tanpa gawai agar tumbuh sehat secara fisik maupun mental. Pada saat berselancar di dunia maya pun, pendampingan dari orang tua juga mutlak dibutuhkan,”

Pernyataan tersebut menyoroti peran penting orang tua dalam melindungi anak dari risiko kekerasan, diskriminasi, serta tekanan psikologis yang mungkin muncul dari media sosial. Arifah menekankan bahwa pendidikan harus menjadi tempat pembentukan karakter yang seimbang, mendorong empati dan hubungan yang adil.

Kolaborasi Lintas Sektor dalam Perlindungan Anak

Menurut Arifah, perlindungan anak di lingkungan pendidikan, terutama di ruang digital, memerlukan kerja sama antar berbagai pihak. Pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus saling bersinergi untuk menciptakan sistem yang menjaga kesejahteraan anak. “Hasil survei KemenPPPA menunjukkan bahwa mayoritas orang tua mendukung pembatasan usia dan verifikasi penggunaan media sosial untuk melindungi anak dari risiko kekerasan serta menjaga kesehatan mental mereka,” kata dia.

Di sisi lain, Arifah menyoroti bahwa pembatasan tersebut harus disertai dengan penguasaan kemampuan digital. “Anak-anak memerlukan literasi digital yang baik agar bisa membedakan informasi yang bermanfaat dari yang berpotensi merusak,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa peran orang tua dalam memantau penggunaan media sosial anak tidak boleh diabaikan, karena kehadiran mereka menjadi faktor kunci dalam membangun kebiasaan belajar yang sehat.

Peraturan Baru untuk Memperkuat Perlindungan Anak

Untuk mendukung upaya ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang menjadikan pendidikan sebagai pusat perlindungan anak. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini, dikombinasikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD), diharapkan menjadi dasar pengelolaan ruang digital yang lebih aman.

Kebijakan tersebut juga melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengembangkan program pendidikan yang terpadu. Arifah menjelaskan bahwa tata kelola ini tidak hanya menyangkut pengaturan teknis, tetapi juga mencakup perubahan budaya dan kesadaran kolektif masyarakat. “Kita perlu mengedukasi seluruh pemangku kepentingan agar mereka memahami bahwa pendidikan adalah alat untuk melindungi anak, bukan sekadar sarana mengejar prestasi,” tegasnya.

Transformasi Budaya dalam Pendidikan

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan pendapat serupa. Ia menekankan bahwa sistem pendidikan harus berpijak pada kepentingan terbaik anak, terutama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan penuh kasih. “Pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembentukan nilai-nilai yang sehat dan adil,” ujar Nasaruddin.

“Persoalan kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan pendidikan, seperti yang marak terjadi, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan formal, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya, pola pengasuhan, dan kesadaran kolektif masyarakat,”

Dia menambahkan bahwa pendidikan harus mendorong anak-anak untuk berpikir kritis, berkomunikasi secara efektif, dan membangun hubungan sosial yang saling menghargai. “Kita perlu mewujudkan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga pada pertumbuhan manusiawi,” imbuh Nasaruddin.

Strategi untuk Membangun Ruang Aman

Arifah menyampaikan bahwa sektor pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebebasan anak dari dampak negatif ruang digital. Ia menyoroti kebutuhan untuk membangun kebijakan yang berkelanjutan, mulai dari penerapan aturan usia hingga pendampingan aktif dari orang tua. “Kita harus menggabungkan pendekatan teknis dan pendekatan emosional agar anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga diberi kepercayaan untuk berkembang secara mandiri,” kata dia.

Menurutnya, keterlibatan aktif orang tua sangat vital dalam memastikan anak tetap terjaga dari paparan konten yang tidak sesuai usia. “Orang tua perlu memahami bahwa kehadiran mereka di ruang digital adalah bagian penting dari proses pendidikan,” jelas Arifah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berbasis teknologi tanpa mengorbankan kesejahteraan anak.

Perkembangan Regulasi dan Upaya Bersama

Arifah menyebutkan bahwa penerapan PP Tunas dan Perpres PARD akan menjadi pondasi dalam mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam seluruh aspek pendidikan. Regulasi ini diharapkan mendorong sekolah untuk menerapkan kebijakan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan anak. “Kebijakan yang dibuat harus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, termasuk penggunaan teknologi digital yang semakin pesat,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor adalah kunci sukses dalam menghadapi tantangan di era digital. “Kita perlu menjadikan pendidikan sebagai sarana untuk menghasilkan generasi muda yang tangguh, cerdas, dan berakhlak baik,” pungkas Arifah. Ia optimis bahwa dengan upaya bersama, ruang digital dapat diubah menjadi sarana pendidikan yang bermanfaat, bukan ancaman bagi kesehatan anak.