Announced: DJPb sebut penyaluran TKD NTT 2026 masih perlu percepatan
DJPb: Penyaluran TKD NTT 2026 Masih Memerlukan Percepatan
Announced – Kupang, NTT (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyoroti bahwa penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2026 belum mencapai tingkat optimal, khususnya pada dua komponen utama, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Realisasi TKD tetap menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah melalui dana APBN, tetapi beberapa bagian dana masih perlu dipercepat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT, Adi Setiawan, dalam wawancara Senin lalu.
Perkembangan Penyaluran DAK Fisik dan DBH
DJPb menjelaskan bahwa kecepatan penyaluran dana TKD di NTT pada Januari hingga April 2026 belum seimbang, terutama untuk DAK Fisik dan DBH. Menurut Adi, komponen DAK Fisik mengalami penurunan alokasi signifikan, mencapai 71,48 persen kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. “Ini membuat penyaluran DAK Fisik masih terhambat, hingga April 2026 belum ada realisasi yang tercatat,” katanya.
“Kinerja penyaluran dana TKD tetap menjadi pilar utama dukungan APBN kepada pemerintah daerah. Namun, beberapa komponen masih memerlukan percepatan,” kata Adi Setiawan.
Sementara itu, DBH mengalami kontraksi 65,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Alokasi DBH tahun 2026 sebesar Rp74,54 miliar, namun realisasi hingga April 2026 hanya mencapai Rp13,42 miliar, atau 18,01 persen dari total alokasi. Kontraksi ini tercatat sebesar 66,4 persen, yang dipengaruhi oleh perubahan alokasi dan kecepatan pemenuhan syarat penyaluran. “Realisasi DBH ditentukan oleh kecepatan proses pemenuhan kriteria serta penyelesaian rekonsiliasi pajak pusat,” jelas Adi.
DAU dan DAK Nonfisik
DJPb juga mencatat bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) di NTT 2026 mengalami penurunan 9,95 persen dibandingkan tahun 2025, dengan alokasi sebesar Rp13.758,36 miliar. Namun, realisasi penyaluran DAU hingga April 2026 mencapai Rp5.499,48 miliar, atau 33,97 persen dari total alokasi, yang berarti mengalami pertumbuhan 4,9 persen secara tahunan. “Ini menunjukkan kemajuan di sektor DAU, meski belum sepenuhnya mencapai target,” tambah Adi.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, sebaliknya, mengalami kenaikan 9,87 persen dibanding tahun 2025. Alokasi untuk komponen ini mencapai Rp5.028,14 miliar, dan hingga April 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp1.855,07 miliar, atau 36,89 persen dari alokasi, dengan pertumbuhan 57,9 persen tahunan. “Kenaikan signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung program pengembangan desa melalui DAK Nonfisik,” lanjut Adi.
Upaya Pemantauan dan Koordinasi
DJPb terus melakukan upaya untuk mempercepat penyaluran dan realisasi belanja di NTT. Adi Setiawan menyampaikan bahwa Kanwil DJPb Provinsi NTT bersama Kantor Pelayanan Pembayaran Negara (KPPN) dalam lingkup provinsi tersebut aktif memantau progres mingguan, memberikan asistensi, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Ini dilakukan guna memastikan realisasi TKD dapat mencapai tingkat optimal dalam triwulan berikutnya,” tuturnya.
Dalam konteks ini, Adi menekankan pentingnya kerja sama antara pihak pusat dan daerah. “Dana DAK Fisik belum bisa direalisasikan karena masih menunggu regulasi, sementara DBH juga dipengaruhi oleh syarat-syarat teknis dan rekonsiliasi pajak pusat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses penyaluran dana tidak hanya bergantung pada alokasi, tetapi juga pada kesinambungan pengelolaan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Realisasi Dana Desa
DJPb juga menyebutkan bahwa alokasi Dana Desa di NTT pada 2026 sebesar Rp1.077,05 miliar, yang diperuntukkan bagi 3.136 desa. Namun, realisasi hingga April 2026 hanya mencapai Rp236,31 miliar, atau terkontraksi 58,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Ini menunjukkan bahwa penggunaan dana desa masih perlu ditingkatkan, terutama dalam mempercepat penyaluran ke tingkat desa,” kata Adi.
Adi menyoroti bahwa meski ada penurunan realisasi Dana Desa, beberapa daerah di NTT telah mencapai 100 persen realisasi pada tahap pertama. “Di Kabupaten Flores Timur dan Manggarai Barat, realisasi Dana Desa untuk triwulan pertama telah mencapai angka maksimal, menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan dana,” tambahnya.
Analisis dan Perspektif Masa Depan
DJPb berharap bahwa dengan intensifikasi pemantauan dan koordinasi, penyaluran dana TKD di NTT bisa membaik pada triwulan kedua dan ketiga tahun 2026. Adi Setiawan menekankan bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam mengajukan kebutuhan dan memastikan proses verifikasi berjalan lancar. “Realisasi belanja yang cepat akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Realisasi Dana Desa pada regional NTT untuk tahap I telah mencapai 100 persen di Kabupaten Flores Timur dan Manggarai Barat,” kata Adi.
DJPb juga memperkirakan bahwa kebijakan TKD 2026 akan terus menjadi pilar pendanaan daerah, terutama dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sosial. Adi menambahkan bahwa perlu ada refleksi lebih dalam tentang efisiensi penggunaan dana, agar tidak ada penundaan yang berdampak pada proyek-proyek prioritas. “Pemerintah daerah harus memanfaatkan dana dengan optimal, baik dari DAK, DBH, maupun Dana Desa, agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara langsung,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT ini mengakui bahwa ada beberapa tantangan dalam penyaluran dana, seperti perubahan kebijakan, kompleksitas administrasi, dan ketergantungan pada proses pemerintahan pusat. Namun, ia yakin dengan kolaborasi yang lebih baik, NTT bisa mempercepat realisasi dana untuk mendukung target pembangunan tahun ini. “Ini menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama, melalui komunikasi yang terus-menerus dan pengelolaan yang lebih terarah,” pungkas Adi.
Dengan adanya penyaluran dana yang konsisten, DJPb berharap bahwa NTT dapat mempercepat progres pembangunan, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan. Adi menyoroti bahwa dana TKD tidak hanya berdampak pada anggaran, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya daerah. “Kami terus mendukung pemerintah daerah dengan fasilitas dan sumber daya yang ada, agar penyaluran dana bisa sesuai harapan,” tambahnya.
DJPb juga meminta pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi dan pengajuan proposal, agar dana bisa terlepas tepat waktu. “Realisasi belanja yang cepat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap manfaat dari dana APBN,” ujar Adi. Ia menegaskan bahwa koordinasi aktif dengan Kantor Wilayah DJPb NTT dan KPPN menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyaluran yang optimal.
