Special Plan: Sidang pembacaan tuntutan kasus Nadiem Makarim digelar pada 13 Mei
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Nadiem Makarim Digelar pada 13 Mei
Special Plan – Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, sidang pengumuman tuntutan akan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5) mendatang. Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, telah menyatakan bahwa proses pemeriksaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah selesai, sehingga jaksa penuntut umum diberikan kebebasan untuk mengajukan tuntutan formal.
“Berdasarkan permintaan dari penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (11/5) malam.
Kehadiran Nadiem sebagai terdakwa menjadi sorotan publik karena dugaan kecurangan dalam program digitalisasi pendidikan yang dimulai pada tahun 2019 hingga 2022.
Status Tahanan Nadiem Diubah Menjadi Tahanan Rumah
Sebelum sidang tuntutan dimulai, Majelis Hakim memutuskan untuk mengubah status Nadiem dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Perubahan ini berlaku mulai Selasa (12/5), sebagai bentuk kelonggaran kondisi penahanan yang dianggap lebih menguntungkan bagi terdakwa. Meski demikian, Nadiem tetap diberikan beberapa syarat untuk memastikan ia tetap mematuhi aturan selama proses penyidikan berlangsung. Jika ia melanggar, status tahanannya akan kembali diubah menjadi tahanan rutan.
“Pengalihan status tahanan Nadiem tidak disebabkan oleh faktor lain, selain kondisi kesehatannya,” tambah Hakim Ketua saat menjelaskan alasan keputusan tersebut.
Keputusan ini menunjukkan upaya pengadilan untuk mempertimbangkan aspek kesejahteraan terdakwa sekaligus mempercepat proses pengadilan.
Kasus Korupsi Chromebook dan CDM
Kasus ini menyangkut program digitalisasi pendidikan yang menargetkan pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) melalui Kemendikbudristek. Nadiem didakwa melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Korupsi tersebut diperkirakan terjadi melalui penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi selama anggaran 2020, 2021, dan 2022. Perbuatan Nadiem dianggap tidak sesuai dengan rencana pengadaan dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang seharusnya transparan dan akuntabel.
“Pembelian Chromebook dan CDM tidak dilakukan dengan cara yang sesuai,” kata Hakim Ketua dalam penjelasan awal persidangan.
Bukan hanya pengadaan Chromebook yang diperdebatkan, tetapi juga pengelolaan CDM yang diduga tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program pendidikan.
Pengungkapan Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari dua bagian utama. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar, terkait pembelian CDM yang dianggap tidak perlu. Dalam penjelasan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB mayoritas berasal dari investasi Google, yang mencapai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari laporan kekayaan Nadiem dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Keterlibatan Tiga Terdakwa Lain
Di samping Nadiem, tiga terdakwa lainnya juga turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Namun, Jurist Tan hingga saat ini masih dalam status buron, sementara tiga terdakwa lainnya sudah hadir dalam persidangan yang berbeda. Keterlibatan mereka dinyatakan sebagai bagian dari konspirasi yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala besar.
“Tindakan korupsi dilakukan secara bersamaan dengan tiga pihak lainnya, meski mereka menghadiri sidang yang berbeda,” ujar Hakim Ketua dalam penjelasan tambahan.
Proses pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa sedang berlangsung secara paralel, dengan penyidik mencari bukti yang dapat menyatukan semua pihak dalam satu tuntutan.
Langkah Penuntut Umum dan Potensi Hukuman
Dalam penyidikan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem atas tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penuntutan ini menyasar perbuatan Nadiem yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Hakim Ketua saat menegaskan sanksi yang mungkin dijatuhkan.
Hukuman yang diusulkan berupa penjara dan denda, dengan durasi penjara yang bisa mencapai 15 tahun hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat keparahan kecurangan yang terbukti.
Perkembangan Kasus dan Tanggung Jawab Nadiem
Proses hukum ini memperlihatkan kompleksitas kasus korupsi di sektor pendidikan. Nadiem, sebagai mantan menteri, dituduh melakukan manipulasi anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan tersebut menurut penyidik, terjadi melalui pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan ke perusahaan terkait.
“Pengadaan
