Latest Program: Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda tak sesuai sejarah

Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tidak Sesuai Sejarah

Latest Program – Dari Bandung, anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah mengungkapkan kritik terhadap perayaan Milangkala Tatar Sunda yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Menurutnya, acara yang dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, 2–18 Mei 2026, dinilai tidak memiliki dasar sejarah yang kuat. Ia menyoroti ketergantungan acara tersebut pada penetapan tanggal 18 Mei yang mengacu pada peristiwa tahun 669 Masehi, namun tidak ada bukti historis yang memadai untuk membenarkan durasi pesta selama 16 hari tersebut.

Kritik terhadap Penyelenggaraan dan Durasi Acara

Erwinsyah menyatakan bahwa acara ini hanya bersandar pada asumsi tanggal 18 Mei sebagai hari penting dalam sejarah Sunda, tetapi tidak menjelaskan mengapa kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu yang begitu panjang. Dalam sidang paripurna DPRD Jabar pada 11 Mei 2026, ia menekankan bahwa pemerintah provinsi harus transparan dalam memperbaiki penyelenggaraan event ini. “Ini seperti mengajarkan versi sejarah yang salah kepada masyarakat,” ujarnya, menyoroti risiko kebingungan akibat perayaan yang tidak konsisten dengan fakta sejarah.

“Seharusnya pemerintah fokus pada penilaian diri terlebih dahulu, terutama dalam LKPJ satu tahun sebelumnya, sebelum menggelar kegiatan yang justru memakan anggaran besar,” kata Erwinsyah, yang juga turut hadir dalam sidang tersebut.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya melibatkan sembilan kabupaten/kota, tetapi hanya mencakup empat wilayah dengan alokasi anggaran sekitar Rp2,7 miliar. “Lalu bagaimana dengan lima daerah lainnya? Apakah mereka menggunakan dana sendiri atau dari APBD?” tanyanya, meragukan efisiensi penggunaan dana pemerintah. Erwinsyah menilai, meskipun pemerintah menyatakan bahwa acara tersebut tidak menghabiskan anggaran daerah, kegiatan tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari rencana pemerintah provinsi, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kesan inkonsistensi.

Kontradiksi dalam Praktik Pengelolaan Anggaran

Menurut Erwinsyah, perayaan ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara prinsip pengelolaan keuangan negara dengan cara penyelenggaraannya. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa penggunaan anggaran harus terencana dan transparan. Namun, ia meragukan upaya pemerintah dalam memperjelas alasan alokasi dana tersebut. “Apakah anggaran ini benar-benar dialokasikan untuk tujuan yang jelas, atau hanya untuk memperkuat citra budaya Sunda?” tanyanya.

“Biarkan anak-anak kita dan masyarakat Jawa Barat mengenal sejarah dan budaya Sunda dengan referensi pasti, bukan hanya karena cinta buta terhadap satu kelompok masyarakat,” tambahnya.

Erwinsyah juga menyoroti ketidakterpaduan dalam perayaan ini. Meskipun kegiatan dijadwalkan berlangsung di seluruh 27 kabupaten/kota Jawa Barat, ia menilai bahwa kegiatan tersebut hanya melibatkan sembilan daerah, dengan rute yang dimulai dari Sumedang dan berakhir di Kota Bandung. “Ini mengabaikan keragaman budaya di wilayah lain, seolah hanya Bandung dan Sumedang yang layak menjadi pusat sejarah Sunda,” kata dia.

Impak pada Masyarakat dan Rekomendasi

Menurut Erwinsyah, perayaan Milangkala Tatar Sunda yang berlangsung dalam skala besar justru mengabaikan kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang masih menghadapi tantangan dalam hal kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan pasca-bencana. “Bukan hanya pengelolaan keuangan yang terkesan boros, tetapi juga pengalokasian sumber daya yang kurang tepat sasaran,” katanya. Ia menyarankan agar pemerintah provinsi segera mengevaluasi acara ini dengan melibatkan para ahli sejarah untuk memastikan akurasi dan relevansi penyelenggaraan.

Erwinsyah menekankan bahwa kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Sunda, tetapi jika tidak didasarkan pada fakta sejarah, maka berisiko menggangu pemahaman masyarakat terhadap peristiwa yang sebenarnya menjadi dasar hari lahir Sunda. “Perayaan harus menjadi jembatan, bukan penyimpangan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah provinsi mengungkapkan bahwa acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Tatar Sunda, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026. Perayaan yang memasuki tahap akhir pada 16 Mei 2026 akan mencakup arak-arakan mahkota Binokasih dan pawai budaya yang melibatkan seluruh kabupaten/kota. Namun, Erwinsyah menilai bahwa proses pengambilan keputusan tentang tanggal 18 Mei belum cukup transparan, dan perlu dijelaskan secara rinci.

Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran besar untuk kegiatan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah. “Ketika masyarakat masih membutuhkan dukungan untuk masalah sosial dan ekonomi, menghabiskan dana besar untuk kirab budaya justru bisa membuat publik kecewa,” tuturnya. Erwinsyah juga mengusulkan penyusunan buku sejarah Sunda dan Jawa Barat yang bisa menjadi panduan belajar bagi generasi muda serta masyarakat umum.

Hasil Evaluasi dan Langkah Selanjutnya

Dalam usulan tindak lanjutnya, Erwinsyah meminta Pemprov Jabar untuk menghentikan sementara