Visit Agenda: KPK dalami peran anggota DPR Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim

KPK Terus Periksa Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Visit Agenda – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki peran Anwar Sadad (AS), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2019–2024), dalam kasus dana hibah di provinsi tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk program kegiatan sosial di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan dengan memanggil enam saksi pada Selasa lalu.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.

KPK mengungkap bahwa dana hibah yang dialokasikan pada masa tersebut diduga tidak digunakan secara transparan. Berbagai indikasi penyimpangan muncul dari pelaksanaan program yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu memberdayakan masyarakat. Dalam rangka memperdalam investigasi, lembaga antirusah ini menggandeng sejumlah saksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lokal. Mereka antara lain NJB, perwakilan Yayasan Bunga Tanjung; MHA, perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton; ZAM, perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan; serta ABH, Ketua Pokmas Nyiur Jaya; SAA, Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; dan SUG, Ketua Pomas Ikmarish.

Kasus Dana Hibah Jatim Masuk Tahap Pengembangan

Kasus dana hibah Jatim telah melalui tahap penyelidikan yang lebih luas setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Saat itu, KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, yang diduga terlibat dalam skema korupsi. Sebagai hasil, lembaga antirusah ini menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan. Identitas mereka diungkapkan pada 2 Oktober 2025, namun beberapa hari setelahnya, salah satu tersangka, Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Struktur Tersangka Terbagi Jadi Penerima dan Pemberi Suap

Dalam kasus yang kini menyelesaikan 20 tersangka, KPK mengklasifikasikan mereka berdasarkan peran yang mereka ambil. Tiga dari mereka diduga menerima suap terkait pengelolaan dana hibah. Mereka termasuk Anwar Sadad, yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029; Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024; dan Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad. Di sisi lain, 17 tersangka lainnya dikenai tuntutan sebagai pemberi suap, melibatkan berbagai pihak swasta dan anggota legislatif dari daerah-daerah di Jatim.

Beberapa nama pemberi suap yang disebutkan antara lain Mahfud (MHD), anggota DPRD Jatim 2019–2024; Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024; Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024; serta Ahmad Heriyadi (AH) dan Ahmad Affandy (AA), yang berasal dari Sampang. Di Probolinggo, Moch. Mahrus (MM) juga terlibat, meski saat ini ia menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029. Pihak swasta lainnya, seperti A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung, serta Sukar (SUK), mantan Kepala Desa Tulungagung, juga disebut sebagai tersangka.

Kasus ini juga melibatkan anggota pihak swasta dari daerah lain, seperti Ra Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan; M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan; serta Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep dan Hasanuddin (HAS) dari Gresik. Tersangka terakhir, Hasanuddin, kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029. Sementara itu, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar dianggap sebagai pihak yang memberi suap.

KPK menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan anggota dewan. Dalam beberapa hari terakhir, pemeriksaan saksi berlanjut untuk mengungkap detail alur dana hibah dan penggunaannya. Juru Bicara KPK mengungkap bahwa saksi-saksi tersebut diwawancarai untuk memperjelas hubungan antara pengelolaan dana dan kegiatan yang dijalankan oleh Pokmas serta Pomas terkait.

Langkah KPK dalam Mengejar Transparansi Dana Hibah

Dalam rangka memastikan proses hukum yang adil, KPK tetap berkomitmen untuk menggali semua aspek kasus. Upaya ini bertujuan mengungkap siapa yang secara langsung terlibat dalam pengalihan dana hibah serta siapa yang menjadi pihak yang memperoleh keuntungan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, terutama terkait hubungan antara pengurus dana hibah dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus dana hibah Jatim dianggap menjadi contoh nyata dari korupsi yang menginfeksi sistem kebijakan publik. Menurut Budi Prasetyo, penyelidikan ini memberikan gambaran bahwa ada upaya untuk mengalihkan dana ke pihak tertentu. “KPK mengharapkan semua pihak memberikan informasi secara jujur,” tambahnya. Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa dana hibah seharusnya digunakan untuk masyarakat yang kurang beruntung, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana KPK berperan dalam mengungkap korupsi di tingkat daerah. Selama beberapa bulan, lembaga tersebut terus mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku. Dengan adanya 20 tersangka yang terdaftar, KPK menyatakan bahwa investigasi ini telah mencapai titik yang cukup jelas. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlewat dari pemeriksaan.

Perkembangan Terkini dan Makna Kasus Ini

KPK memberikan waktu yang cukup untuk menyelidiki setiap aspek kasus dana hibah Jatim. Dengan peran Anwar Sadad sebagai salah satu tersangka, penyelidikan ini mencakup interaksi antara anggota d