Latest Program: Kemenpar tindak 1.600 akomodasi tak berizin dari OTA per Agustus 2026
Kemenpar Siap Tindak 1.600 Akomodasi Tak Berizin Melalui OTA
Latest Program – Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah mengumumkan rencana untuk menindak 1.600 unit akomodasi yang tidak memiliki izin usaha secara resmi melalui platform agen perjalanan daring (OTA) pada Agustus 2026. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan bahwa data sebanyak 1.600 pelaku usaha yang belum terdaftar secara legal telah dikumpulkan melalui proses pengisian formulir. “Kami telah mengumpulkan data tersebut, dan semua sudah diverifikasi,” tegas Widiyanti.
Langkah Tertibkan Akomodasi untuk Pariwisata yang Lebih Baik
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kemenpar dalam memperbaiki pengelolaan sektor pariwisata, membuat industri tersebut lebih adil, kompetitif, serta berkelanjutan. Widiyanti menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut tidak langsung menutup usaha, melainkan memberikan kesempatan kepada pemilik akomodasi untuk memperbarui izin usahanya. Batas waktu untuk mengurus pembaharuan izin berlangsung hingga 1 Agustus 2026, sehingga mereka masih memiliki waktu dua bulan untuk memenuhi syarat.
Sebagai bagian dari strategi ini, Kemenpar akan mengirimkan pemberitahuan kepada OTA pada 2 Juni 2026 mengenai daftar akomodasi yang akan didelisting. OTA diminta untuk menyebarkan informasi tersebut kepada pelaku usaha satu bulan sebelum proses delisting dimulai. “Mereka diberikan kesempatan dua bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran barunya, jika tidak, mereka akan dihapus mulai 1 Agustus 2026,” lanjut Widiyanti.
Untuk memfasilitasi proses perizinan, Kemenpar juga menyediakan pelatihan, pembekalan informasi, serta sesi konsultasi terbuka dalam bentuk coaching clinic. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga berkolaborasi dengan mereka untuk meningkatkan kualitas usaha,” tambah Widiyanti. Tujuan dari pelatihan ini adalah membantu pemilik akomodasi memahami prosedur pendaftaran, sehingga mereka bisa lebih mudah memperoleh izin usaha secara lengkap.
Peran OTA dalam Verifikasi Izin Usaha
Widiyanti menekankan bahwa OTA memiliki peran penting dalam memastikan akomodasi yang dipasarkan sesuai dengan aturan. Selama masa pemberitahuan, OTA diwajibkan memberikan nomor NIB (Nomor Induk Berusaha), KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta NKU (Nomor Kegiatan Usaha) kepada merchant yang baru mendaftar. “Dengan cara ini, tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak berizin yang bisa diakui sebagai mitra OTA,” jelas Widiyanti.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk mencegah keberadaan akomodasi ilegal yang masih beroperasi di bawah nama resmi. “Selama dua bulan, kami akan terus memberikan bantuan kepada pelaku usaha untuk memperoleh izin secara lengkap, sehingga jumlah akomodasi yang tidak berizin tidak lagi bertambah,” tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem usaha yang lebih transparan dan terstruktur.
Sistem API dan OSS untuk Verifikasi Otomatis
Kemenpar juga berencana mengintegrasikan seluruh data perizinan ke dalam sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan diluncurkan pada Juni 2027. Sistem ini akan digunakan untuk mengisi tiga data utama, yaitu NIB, KBLI, dan NKU, sehingga proses verifikasi izin usaha dapat dilakukan secara otomatis oleh OTA dan Kemenpar. “Dengan API, kami bisa memastikan bahwa setiap akomodasi yang terdaftar memiliki kredensial resmi dan sesuai dengan peraturan,” tutur Widiyanti.
Selain itu, sistem ini akan terhubung dengan Online Single Submission (OSS), memudahkan proses verifikasi perizinan secara digital. “Dengan OSS, pihak OTA bisa langsung mengakses data pelaku usaha, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengelolaan akomodasi,” tambahnya. Integrasi API dan OSS ini diharapkan menjadi model praktik yang baik untuk sektor lainnya, seperti industri kreatif atau perdagangan.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Menurut Rizki Handayani Mustafa, Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan ini. “Kami menyampaikan ke daerah untuk mengawasi langsung akomodasi yang sudah terdaftar. Mereka akan memegang data serta mengontrol proses pendaftaran di tingkat lokal,” ujarnya.
Rizki menambahkan bahwa pasar wisatawan diminta untuk lebih selektif dalam memilih akomodasi. “Pemilik akomodasi harus menunjukkan izin yang lengkap, termasuk NIB, NKU, dan sesuai KBLI,” katanya. Hal ini bertujuan agar wisatawan merasa lebih percaya pada layanan yang diberikan, sekaligus melindungi hak mereka sebagai konsumen. Dengan adanya sistem verifikasi yang lebih ketat, diharapkan bisa mengurangi risiko penipuan atau akomodasi yang tidak memenuhi standar.
Kemenpar juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak menutup akses para pelaku usaha, tetapi justru memberikan peluang untuk berkembang. “Tujuan utamanya adalah memperkuat keberlanjutan industri pariwisata, bukan menghambat pertumbuhan pelaku usaha,” jelas Widiyanti. Ia menegaskan bahwa setiap langkah penertiban dilakukan dengan pertimbangan jangka panjang, agar sektor pariwisata bisa berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
Para pelaku usaha yang belum memperbarui izin usahanya tetap bisa mengikuti program pelatihan yang disediakan Kemenpar. “Kami memberikan pelatihan dan bantuan hingga mereka bisa memenuhi semua persyaratan secara mandiri,” kata Widiyanti. Selain itu, Kemenpar juga memberikan dukungan teknis dalam proses pengisian formulir dan pengurusan izin, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan.
Pengawasan yang Lebih Terpadu
Menurut Rizki, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada OTA, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat. “Kami mengharapkan kerja sama aktif dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih terpadu,” ujarnya. Selain mengirimkan pemberitahuan ke OTA, Kemenpar juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Widiyanti menyebutkan bahwa kebijakan delisting ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam sektor pariwisata. “Dengan memperketat sistem verifikasi, kami bisa memastikan bahwa setiap akomodasi yang beroperasi memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi kecil menengah (UKM) dalam pariwisata menjadi lebih modern dan terstruktur.
Dalam wawancara terpisah, Rizki Handayani Mustafa menambahkan bahwa masyarakat wisatawan perlu lebih memahami pentingnya memilih akomodasi yang terdaftar. “Dengan izin resmi, layanan mereka lebih terjamin, serta lebih mudah diakses oleh platform digital,” katanya. Ia juga mengapresiasi peran OTA dalam mendorong keberlanjutan sektor pariwisata, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan.
