Key Strategy: MenPPPA tekankan UU SPPA tangani kekerasan anak di Singkawang

MenPPPA tekankan UU SPPA tangani kekerasan anak di Singkawang

Key Strategy – Jakarta – Dalam upaya menguatkan perlindungan anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan perlunya penerapan ketat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat. “Penerapan hukum yang tegas dan adil melalui UU SPPA wajib dilakukan tanpa pengecualian, karena itu penting untuk menjaga masa depan moral generasi muda bangsa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12 Mei 2023).

Kasus kekerasan berawal dari permainan digital

Kasus tersebut diduga bermula dari aktivitas bermain digital, dengan korban berinisial W (12 tahun) dan pelaku berinisial TS (14 tahun) yang tercatat sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Arifah Fauzi menjelaskan bahwa penegakan hukum pada anak harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan, bukan sekadar hukuman yang menghukum. Dalam kasus ini, pelaku TS tidak ditahan secara langsung di penjara seperti orang dewasa, karena masih memenuhi prinsip perlindungan hak anak untuk melanjutkan pendidikan.

“Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi, demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” kata Arifah Fauzi.

Dalam proses penanganan, Arifah Fauzi menyatakan bahwa pemeriksaan oleh polisi, penyidikan, dan pencatatan tetap berjalan normal, meski pelaku tidak langsung dihukum penjara. Ia menekankan bahwa sistem peradilan anak dirancang untuk memberikan perlakuan yang berbeda dari peradilan umum, terutama dalam mempertimbangkan kesiapan anak untuk menghadapi proses hukum. “Pengadilan anak bukan hanya alat hukum, tapi juga wadah untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab anak,” imbuhnya.

Arifah Fauzi menambahkan bahwa tindakan TS tergolong sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, yang memenuhi unsur pidana berlapis. Hal ini diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, kekerasan yang dilakukan secara terencana dan mengakibatkan luka berat pada korban, menjadikan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Penahanan sebagai langkah terakhir

Sementara itu, MenPPPA Arifah Fauzi menyebutkan bahwa penahanan anak dalam kasus pidana bisa dilakukan jika ada alasan kuat seperti risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Penahanan hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir, dan harus dilakukan setelah usia pelaku mencapai 14 tahun atau lebih,” jelasnya. Ia menekankan bahwa lokasi penahanan harus berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan pelaku selama proses hukum berlangsung.

Arifah Fauzi juga menyoroti peran LPAS dalam memberikan lingkungan yang kondusif bagi anak yang terlibat kekerasan. “Lembaga ini bertugas untuk memfasilitasi pemulihan, sekaligus memastikan anak tidak terjebak dalam lingkungan yang tidak mendukung perkembangan moralnya,” katanya. Dalam konteks ini, keputusan menahan TS tetap dianggap tepat, karena usianya mencapai 14 tahun dan tindakannya dianggap berdampak serius pada korban.

Kasus kekerasan berencana di Singkawang menjadi contoh nyata bagaimana UU SPPA berperan dalam membedakan perlakuan hukum terhadap anak dan orang dewasa. Menurut Arifah Fauzi, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada konsistensi pihak berwajib dalam menjalankan prosedur yang terang dan adil. “Sistem ini harus dijalankan secara maksimal, karena anak adalah korban yang memerlukan perlindungan khusus,” tuturnya.

Penegakan hukum harus berimbang dengan pemulihan

Dalam menjelaskan proses hukum, Arifah Fauzi mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan di Singkawang mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan bagi anak. Ia menyebut bahwa proses ini melibatkan tiga tahap utama: pemeriksaan polisi, penyidikan, dan pencatatan. “Setiap tahap harus dipenuhi secara rapi, agar kasus tidak hanya dihukum, tetapi juga dijelaskan secara jelas,” ujarnya.

Menurut MenPPPA, dalam kekerasan berencana yang melibatkan anak, pemerintah harus tetap berupaya memulihkan korban melalui rehabilitasi dan pendampingan. “UU SPPA dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hukuman dan perlindungan, agar anak tidak terlalu terbebani tetapi tetap belajar dari kesalahan,” katanya. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kasus serupa di daerah lain.

Kasus di Singkawang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga bisa bermula dari aktivitas digital. Arifah Fauzi menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi tentang dampak negatif permainan digital, terutama bagi anak-anak di bawah umur. “Anak-anak perlu dibimbing agar mereka bisa memahami batasan dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi,” tegasnya.

Dalam penegakan hukum, Arifah Fauzi menekankan bahwa sistem peradilan anak harus menjadi pilihan utama, kecuali ada keharusan mendesak untuk menahan pelaku. Ia juga menyarankan agar seluruh penyidik dan penuntut umum memahami prinsip-prinsip UU SPPA, sehingga keputusan yang diambil lebih sejalan dengan kepentingan anak. “Penegakan hukum yang tepat akan mencegah terulangnya kekerasan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan memicu refleksi lebih luas tentang perlindungan anak di Indonesia. Arifah Fauzi menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah ancaman serius yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. “Kita tidak boleh membiarkan anak-anak menjadi korban yang terlupakan, karena masa depan bangsa bergantung pada mereka,” pungkasnya.