Solving Problems: Pemprov Gorontalo percepat pengurusan dokumen blok prioritas WPR

Pemprov Gorontalo Percepat Penyelesaian Dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Solving Problems – Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang berupaya meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dokumen blok prioritas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penetapan terhadap 97 blok WPR. Wakil Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Tenaga Kerja, ESDM, serta Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo, mengungkapkan bahwa percepatan ini bertujuan untuk mendukung proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh penambang lokal. “Kami membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian dokumen pada blok-blok yang dianggap prioritas,” jelas Wardoyo dalam konferensi pers di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Proses Penetapan Blok WPR

Provinsi Gorontalo pertama kali memperoleh 63 blok WPR pada 2022, kemudian jumlahnya meningkat menjadi 97 blok pada 2026. Namun, dari total tersebut, hanya 10 blok di Kabupaten Pohuwato yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, seperti dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen WPR, serta file reklamasi dan pascatambang. “Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo menjadi contoh pertama yang menerbitkan IPR sejak 2022, dokumennya sudah disiapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024, disahkan pada 2025, dan kami melengkapi bagian reklamasi serta pascatambang,” tutur Wardoyo.

Perubahan Regulasi dan Tanggung Jawab Baru

Sebanyak 87 blok lainnya masih dalam tahap penyusunan dokumen karena adanya perubahan regulasi yang memengaruhi kewenangan pengelolaan WPR. Wardoyo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Kepmen) Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah provinsi kini diberi wewenang untuk menyusun dokumen pengelolaan WPR sebelum disahkan oleh Kementerian ESDM. Selain itu, pihaknya juga bertugas mengelola dokumen reklamasi dan pascatambang, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kementerian.

“Kepmen ini memberikan ruang lebih luas kepada provinsi dalam menyusun dokumentasi WPR, sehingga mempercepat proses pengurusan IPR untuk penambang lokal,” tambahnya.

Menurut Wardoyo, pengurusan IPR untuk satu blok WPR membutuhkan waktu sekitar tiga bulan karena melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pengusaha, masyarakat setempat, dan instansi terkait. Pemprov Gorontalo menekankan kebutuhan untuk mengoptimalkan proses ini, terutama di wilayah dengan penambang yang jumlahnya signifikan. “Kami menetapkan prioritas berdasarkan jumlah penambang dan potensi mereka untuk segera mengajukan IPR,” ujarnya.

Target Penyelesaian Dokumen pada 2026

Dalam rangka mempercepat penerbitan IPR, Pemprov Gorontalo menyoroti 14 blok WPR yang akan menjadi fokus utama pada tahun 2026. Wilayah ini terbagi dalam 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, serta satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara. “Pengurusan dokumen reklamasi dan pascatambang akan difokuskan pada blok-blok ini karena kebutuhan pengelolaan lingkungan yang lebih intensif,” jelas Wardoyo.

Kemajuan dan Tantangan dalam Proses Pertambangan

Wardoyo mengakui bahwa meski ada kemajuan, tantangan tetap ada. “Dokumen yang sudah lengkap hanya mencakup 10 blok, sedangkan 87 blok lainnya masih dalam proses revisi dan penyusunan sesuai aturan terbaru,” katanya. Perubahan regulasi ini memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, termasuk petugas di lapangan dan pemangku kepentingan. Dengan wewenang baru, Pemprov dapat mempercepat penerbitan dokumen tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Kementerian ESDM.

Pengurusan dokumen WPR tidak hanya berdampak pada efisiensi administratif, tetapi juga pada keberlanjutan pertambangan di daerah. Penambang lokal yang berhasil memperoleh IPR dapat memperkuat ekonomi masyarakat sekitar dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan besar. “Dokumen ini menjadi jaminan bahwa pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” tambah Wardoyo.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Proses penyusunan dokumen WPR memerlukan koordinasi antara berbagai instansi, seperti Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, serta masyarakat setempat. “Kami melakukan rapat rutin dengan stakeholder untuk menghindari hambatan dalam penerbitan IPR,” katanya. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi, terutama dalam hal keberlanjutan dan kompensasi bagi lingkungan sekitar.

“Kewenangan baru ini juga memberi keleluasaan kepada pemerintah provinsi untuk menyesuaikan kebutuhan wilayahnya, termasuk perencanaan reklamasi dan pascatambang yang lebih tepat sasaran,” ujar Wardoyo.

Di sisi lain, Wardoyo menyebutkan bahwa sekitar 87 blok WPR masih dalam proses penyusunan dokumen karena adanya perubahan aturan yang memengaruhi distribusi wewenang. “Dengan regulasi baru, kami memiliki ruang untuk mempercepat penerbitan dokumen tanpa harus menunggu proses pemeriksaan dari Kementerian ESDM,” jelasnya. Meski demikian, kebijakan ini tetap memerlukan kehati-hatian untuk memastikan kualitas dokumen tidak menurun.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pertambangan Rakyat

Menurut Wardoyo, peran Pemprov Gorontalo dalam pengurusan WPR semakin strategis. “Kami berharap dengan kewenangan ini, penambang lokal dapat lebih aktif dalam mengelola sumber daya alam mereka,” katanya. Selain itu, pihaknya juga berencana memberikan pelatihan kepada para penambang untuk memahami prosedur pengurusan IPR dan peran mereka dalam menjaga lingkungan.

Dengan adanya 97 blok WPR, Pemprov Gorontalo optimis bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas pertambangan rakyat. “Kami berharap 14 blok yang difokuskan pada 2026 dapat menjadi contoh baik untuk blok-blok lainnya,” tambahnya. Pengurusan IPR yang selesai akan membuka peluang bagi penambang lokal untuk mengembangkan usaha mereka secara mandiri