Key Discussion: Amelia: Mencegah kekerasan perempuan harus dimulai dari kesadaran
Kesadaran Masyarakat sebagai Pilar Penting Pencegahan Kekerasan
Key Discussion – Dalam wawancara di Jakarta pada hari Sabtu, Amelia Anggraini, anggota Komisi I DPR RI, menekankan bahwa upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat terlepas dari meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain peran regulasi dan penegakan hukum, ia menyatakan bahwa kesadaran kolektif adalah elemen kunci dalam memutus siklus kekerasan. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah urusan pribadi, bukan aib keluarga, dan tidak boleh ditutupi oleh kebiasaan sosial,” tegas Amelia.
Gerakan Bersama untuk Memerangi Kekerasan
Amelia menekankan bahwa berbagai sektor kehidupan, seperti seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, serta penguatan komunitas, harus berpartisipasi dalam gerakan pencegahan kekerasan. Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi lintas bidang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi korban. “Setiap bidang masyarakat memiliki peran penting dalam mengubah cara kita memandang dan menghadapi masalah ini,” jelasnya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Amelia, masih menjadi isu yang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk-bentuk kekerasan ini tidak selalu terlihat secara fisik, karena banyak korban mengalami tekanan psikologis, ancaman, isolasi sosial, atau bahkan kekerasan seksual di ruang privat. “Banyak dari korban tidak hanya mengalami luka, tetapi juga trauma yang berdampak jangka panjang pada kehidupan mereka,” tambah Amelia.
Perbedaan Bentuk Kekerasan dan Dampaknya
Dalam wawancara, Amelia menjelaskan bahwa kekerasan bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Selain kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, atau tindakan yang menyebabkan rasa sakit, kekerasan juga mencakup aspek psikologis. Contohnya adalah penghinaan, intimidasi, ancaman, isolasi sosial, dan pengendalian berlebihan yang membuat korban kehilangan rasa percaya diri. “Kekerasan psikis sering kali lebih sulit dikenali karena tidak menunjukkan tanda fisik yang jelas,” ujarnya.
Amelia juga menyebutkan kekerasan ekonomi sebagai salah satu bentuk yang sering terlewat. Ini melibatkan penelantaran kebutuhan keluarga, pelarangan pasangan untuk bekerja, atau penguasaan sumber keuangan sebagai alat pengendalian. “Kekerasan ekonomi bisa menjadi bentuk kontrol yang tersembunyi, sehingga korban merasa tertekan untuk terus mempertahankan hubungan,” jelasnya.
Data KemenPPPA: Gambaran Masalah yang Menyala
Menurut Amelia, data yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan gambaran bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar. Dalam tahun 2023, terdapat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus terhadap anak. Angka ini, menurutnya, masih bisa ditingkatkan karena banyak korban belum berani melaporkan pengalaman mereka. “Masih ada banyak korban yang merasa malu atau takut untuk membuka suara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat yang rendah sering kali membuat kekerasan dianggap sebagai hal wajar. “Kalau kita tidak sadar, kita tidak akan mengambil tindakan. Maka, kesadaran adalah awal dari perubahan,” ujar Amelia. Menurutnya, kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga dapat muncul dalam berbagai konteks, seperti di tempat kerja atau komunitas sosial.
Peran Undang-Undang dalam Perlindungan Korban
Amelia menyoroti pentingnya tiga undang-undang kunci dalam melindungi korban kekerasan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ketiga undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
UU TPKS, menurut Amelia, memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual dengan menegaskan hak mereka untuk mendapatkan penanganan, pemulihan, dan akses ke keadilan. Sementara UU PKDRT memperjelas bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal domestik yang dapat dibiarkan, melainkan tindak pidana yang harus dicegah. “Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa memastikan korban tidak hanya didukung, tetapi juga dilindungi secara hukum,” jelasnya.
Kesadaran dan Tindakan Bersama
Amelia menekankan bahwa menghentikan kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab korban, tetapi juga kewajiban masyarakat secara umum. “Kita harus siap mengambil peran aktif, baik dalam menegakkan hukum maupun dalam mendukung korban,” katanya. Ia berharap kesadaran masyarakat bisa terus meningkat, sehingga kekerasan tidak hanya diatasi setelah terjadi, tetapi juga dicegah sejak awal.
Menurut Amelia, perubahan sosial membutuhkan waktu dan kolaborasi. “Kita harus terus belajar dan memahami bahwa kekerasan adalah masalah struktural yang memengaruhi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, ia yakin tindakan preventif akan lebih efektif dan lebih mudah diterima oleh masyarakat. “Setiap langkah kecil dalam memperhatikan kebutuhan korban bisa menjadi bagian dari solusi besar,” tambah Amelia.
Amelia juga mengingatkan bahwa pelaporan kasus kekerasan adalah langkah penting dalam mengetahui sejauh mana masalah ini menyebar. “Jika korban tidak berani melaporkan, kita tidak akan mengetahui sebenarnya berapa banyak yang terkena,” katanya. Ia menegaskan bahwa perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak harus menjadi prioritas, baik melalui hukum maupun dukungan sosial.
Pola Pikir dan Budaya Sosial
Amelia menyoroti peran budaya sosial dalam memperparah masalah kekerasan. “Kebiasaan menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar membuat korban merasa tidak punya pilihan selain menahan diri,” ujarnya. Ia menilai bahwa perubahan pola pikir masyarakat adalah kunci dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan peduli. “Dengan kesadaran yang tinggi, kita bisa membangun lingkungan yang tidak memperbolehkan kekerasan berkembang,” jelas Amelia.
Ketiga undang-undang yang disebutkan sebelumnya, menurut Amelia, tidak cukup hanya sebagai alat hukum, tetapi juga harus diimplementasikan secara maksimal. “Undang-undang adalah langkah awal, tetapi tindakan nyata masyarakat adalah penentu utama,” katanya. Ia berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan dan mengambil langkah pencegahan.
Dalam kesimpulannya, Amelia menekankan bahwa pencegahan kekerasan harus menjadi prioritas nasional. “Kita harus siap mengambil peran dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan kerja,” katanya. Ia berharap dengan kesadaran yang lebih baik, kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalkan, sehingga masyarakat bisa hidup dalam keamanan dan keadilan yang sebenarnya.
