Main Agenda: Disdik Sulsel didesak selesaikan polemik 326 kepsek mundur
Disdik Sulsel Didesak Segera Selesaikan Polemik 326 Kepsek Mundur
Main Agenda – Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulsel mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk segera menyelesaikan kontroversi terkait rencana 326 kepala sekolah (kepsek) yang memutuskan untuk pensiun dini. Hal ini terjadi setelah muncul isu bahwa ada indikasi perintah untuk mengundurkan diri yang diberikan kepada kepsek sebelum Penerimaan Murid Baru (PMB) 2026/2027. “Kami menyarankan agar penandatanganan surat pengunduran diri kepala sekolah ditunda sementara. Kepala Dinas Pendidikan harus mempertimbangkan masalah ini secara mendalam agar tidak memicu kekacauan atau persepsi negatif tentang tindakan memaksa kepsek mundur,” tutur Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, di Makassar, Jumat lalu.
RDP Ungkap 326 Kepsek Terlibat Dalam Polemik Pengunduran Diri
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, diketahui bahwa dugaan perintah pengunduran diri tersebut menyasar kepala sekolah di SMA dan SMK. Proses ini terbagi dalam dua tahap. Tahap awal melibatkan 128 kepsek yang diminta mundur, sedangkan tahap kedua menambah jumlah menjadi 198 orang, sehingga totalnya mencapai 326 kepsek. Menurut Andi Tenri, jumlah ini menunjukkan adanya kecenderungan pengambilan keputusan yang tidak transparan.
“Kami menganggap masalah ini telah selesai karena keputusan pengembalian dana BOS telah diperbaiki oleh para kepsek,” ujar Andi Tenri menegaskan.
Menurutnya, kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Sulsel. Sejumlah kepsek dianggap belum memenuhi standar administrasi yang dibutuhkan. Meski demikian, Andi mempertanyakan kenapa mereka harus mengundurkan diri jika kesalahan administrasi sudah diperbaiki. “Jika dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, maka tidak perlu ada surat pengunduran diri tambahan,” imbuhnya.
BPK Menyarankan Perbaikan Administrasi Sebelum Pemangkasan Posisi
Komisi E menyoroti bahwa BPK sebenarnya telah memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan temuan tersebut melalui pengembalian kerugian. Rekomendasi ini sudah diikuti oleh kepsek yang bersangkutan. Dengan demikian, Andi Tenri berargumen bahwa peristiwa pengunduran diri massal tidak lagi diperlukan. “Pemeriksaan dana BOS telah selesai, dan kepsek telah mengakui keputusan itu. Jadi, kami percaya masalah ini sudah terselesaikan,” jelasnya.
Menurut Andi, tindakan pensiun dini oleh kepsek bisa jadi menimbulkan kesan pemaksaan. Ia menekankan bahwa Disdik harus mencari solusi yang lebih baik, tanpa menyebabkan kerugian bagi pihak yang terlibat. “Dengan adanya penyelesaian administratif, keputusan perbaikan bisa diterapkan tanpa harus mengeluarkan kepsek dari posisinya secara permanen,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan: Evaluasi Masih Berlangsung
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu mewajibkan proses hukum jika kesalahan bisa diperbaiki melalui tindakan administratif. “Saat ini belum ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah ‘penggelapan’ hanya bisa digunakan jika hasil pemeriksaan resmi menyatakan hal itu,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa pengunduran diri kepsek masih bisa diterima sebagai opsi, terutama jika mereka memutuskan untuk meninggalkan jabatan secara sukarela. “Dengan pengunduran diri, kepsek tidak akan memiliki catatan buruk yang mengganggu kinerja mereka di masa depan,” ujarnya.
Permendikdasmen 2025 Menjadi Dasar Pemutusan Posisi Kepsek
Dalam penjelasannya, Iqbal menyebutkan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar bagi penugasan guru sebagai kepsek. Menurut aturan tersebut, ada tiga kemungkinan pemutusan posisi kepala sekolah: meninggal dunia, melanggar aturan berat, atau atas permintaan sendiri. “Persetujuan surat pengunduran diri belum dikeluarkan. Pemerintah pusat memang memberi kewenangan untuk menutup posisi kepsek karena alasan administratif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Disdik masih melanjutkan evaluasi kinerja dan integritas kepsek yang terlibat. “Kami memastikan semua proses sesuai aturan. Jika ada pelanggaran serius, maka penutupan posisi akan diambil, tetapi jika ini hanya kesalahan administrasi, maka solusi lain bisa ditemukan,” tambah Iqbal. Ia juga meminta pihak DPRD untuk lebih memahami mekanisme yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
Dari informasi yang dihimpun, total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat mencapai 1.532 sekolah. Dengan jumlah kepsek yang mundur sebanyak 326 orang, maka hanya sekitar 20 persen sekolah yang terlibat. Meski begitu, Andi Tenri mengingatkan agar Disdik segera melaporkan perkembangan terkini masalah ini ke Gubernur. “Kami percaya bahwa kebijakan ini bisa diperbaiki jika Disdik lebih transparan dalam menangani masalahnya,” katanya.
Dalam rangka menghindari keterpurukan lebih lanjut, Komisi E menyarankan Disdik untuk memperjelas alasan pengunduran diri tersebut. Iqbal Najamuddin juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap kepsek masih berjalan, dan hasilnya akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut. “Kami tidak ingin ada kepsek yang dirugikan tanpa alasan jelas,” pungkasnya.
