Key Strategy: Pakar: Negara berwenang lakukan tindakan hukum terhadap organisasi

Pakar: Negara Berwenang Melakukan Tindakan Hukum Terhadap Organisasi

Jakarta, 10 Juni 2026

Key Strategy – Seorang pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan hukum untuk mengatur serta membatasi berbagai organisasi dalam wilayah hukum nasional. Menurut Fahri, wewenang ini berdasarkan konstitusi dan dapat diterapkan selama sesuai dengan prinsip negara hukum. Dalam wawancara di Jakarta, Sabtu, ia menyoroti bahwa negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan tugas tersebut.

“Sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum,” ujar Fahri. Ia menjelaskan bahwa wewenang negara tidak hanya terbatas pada tindakan hukum terhadap organisasi, tetapi juga mencakup pembuatan kebijakan hukum, pengawasan, serta penertiban organisasi yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Penjelasan Fahri muncul dalam konteks kasus pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tindakan ini diambil melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. PLK mengklaim dirinya sebagai penerus dari organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL), yang telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak tahun 1960. Fahri menilai sengketa ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek ketatanegaraan.

Persidangan PTUN dan Peran Fahri Bachmid

Kasus pencabutan status PLK sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, pihak tergugat, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli untuk memperkuat argumen hukum. Fahri menegaskan bahwa peraturan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPUP) Nomor 50 Tahun 1960, memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan nasional.

Dalam penjelasannya, Fahri Bachmid menjelaskan bahwa PPUP 50/1960 merupakan bagian dari kebijakan negara yang bertujuan melindungi kedaulatan. Ia menambahkan bahwa norma-norma dalam peraturan ini harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara yang diambil pada masa pembentukan. Selain itu, tindakan hukum terhadap PLK juga dianggap sebagai instrumen untuk mengendalikan pengaruh organisasi asing dan menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, berbagai norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukan,” ujar Fahri. Ia menekankan bahwa kebijakan penertiban organisasi ini memperkuat upaya dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia. Sebagai contoh, Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 juga menjadi dasar dalam penegakan hukum serta pengamanan aset yang terkait kepentingan asing.

Fahri Bachmid menyoroti bahwa kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an tidak terlepas dari semangat konstitusional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap organisasi kolonial seperti HCL adalah upaya negara untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi pihak asing dalam sistem kelembagaan. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa kepentingan bangsa Indonesia harus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Konteks Sengketa dan Konsep Ketatanegaraan

Sengketa status PLK di PTUN Jakarta, menurut Fahri, menampilkan dimensi ketatanegaraan yang luas. Konflik ini tidak hanya melibatkan pengaturan administratif, tetapi juga menyentuh aspek politik hukum, pelaksanaan kedaulatan, serta upaya dekolonisasi. Dengan menegaskan bahwa kebijakan hukum ini berakar dari konstitusi, Fahri berargumen bahwa negara memiliki alasan kuat untuk mengambil tindakan terhadap organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip nasional.

Pakar tersebut juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap PLK menunjukkan kebijakan negara dalam mengendalikan pengaruh asing. Ia menilai bahwa organisasi yang dianggap sebagai penerus HCL—yang sempat terlibat dalam aktivitas kolonial—harus diperiksa kembali dalam konteks sejarah hukum Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan dekolonisasi, yakni memutus hubungan historis dengan sistem kekuasaan luar dan menegaskan identitas nasional.

Penjelasan tentang Prinsip Negara Hukum

Menurut Fahri Bachmid, negara hukum adalah konsep yang membentuk dasar kekuasaan hukum. Kewenangan negara untuk mengatur organisasi tidak hanya berdasarkan undang-undang, tetapi juga dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam kasus PLK, kebijakan hukum yang dijalankan menunjukkan bahwa negara tidak ragu mengambil tindakan ketika organisasi dianggap mengancam integritas nasional.

Fahri menekankan bahwa PPUP 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora 5/Prk/1965 merupakan instrumen hukum yang saling terkait. Kedua peraturan ini mengatur penertiban organisasi berdasarkan aspek sejarah dan kepentingan nasional. Selain itu, penggunaan PPUP dalam kasus PLK menunjukkan bahwa negara tetap memiliki wewenang dalam mengambil langkah hukum meskipun organisasi tersebut sudah ada sejak masa kolonial.

Penegakan hukum terhadap PLK, menurut Fahri, merupakan bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dalam sistem kelembagaan. Dengan membatasi organisasi yang memiliki hubungan historis dengan kekuasaan kolonial, negara mencoba menghindari pengaruh luar dan memastikan kekuasaan lokal dijalankan secara mandiri. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, asalkan keputusan hukum diambil secara transparan dan sesuai prosedur.

Signifikansi dalam Konteks Kebijakan Nasional

Dalam rangka memperkuat kedaulatan, negara memperlihatkan konsistensi dalam kebijakan hukum. Fahri Bachmid menekankan bahwa tindakan penertiban organisasi seperti PLK mencerminkan semangat konstitusional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kepentingan nasional dalam mengendalikan organisasi-organisasi yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai republik.

Menurut Fahri, konflik antara PLK dan negara tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga muncul sebagai refleksi dari upaya dekolonisasi. Dengan menegaskan bahwa organisasi yang dianggap sebagai penerus HCL harus diproses sesuai prinsip sejarah, negara mencoba menghapuskan pengaruh kolonial yang masih terasa. Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya tentang bentuk organisasi, tetapi juga tentang