Key Strategy: LPSK sebut UU PSdK perkuat sistem pelindungan saksi dan korban
Key Strategy: UU PSdK Perkuat Sistem Pelindungan Saksi dan Korban
Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) merupakan bagian dari key strategy pemerintah dalam memperkuat perlindungan nasional. Undang-undang ini dirancang untuk mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan, seperti saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli, dengan menawarkan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif. Penerapan key strategy ini juga mencakup penguatan peran LPSK sebagai lembaga independen yang berkompeten dalam mengelola kebijakan perlindungan, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil.
Perluasan Ruang Lingkup Pelindungan
UU PSdK menandai perubahan signifikan dalam pengaturan pelindungan saksi dan korban. Salah satu key strategy utama dalam undang-undang ini adalah memperluas definisi subjek pelindungan dengan menambahkan informan sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, undang-undang ini mengakomodasi konsep “situasi khusus” sebagai dasar pemberian pelindungan, sehingga melindungi pihak-pihak yang menghadapi ancaman langsung maupun kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Dengan key strategy ini, LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih tulus dan berkelanjutan kepada semua pelaku keadilan.
Strengthening Institutional Capacity
Di samping perluasan ruang lingkup, UU PSdK juga memperkuat kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Hal ini memastikan bahwa layanan pelindungan dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang lebih terpencil. Key strategy dalam undang-undang ini mengintegrasikan kolaborasi antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta mitra internasional. Achmadi, Ketua LPSK, menekankan bahwa sinergi tersebut menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan efektif dan efisien.
Salah satu key strategy lainnya dalam UU PSdK adalah penguatan kewenangan LPSK dalam mengelola rumah aman, relokasi terlindung, serta pembentukan satuan tugas khusus. Undang-undang ini juga mengatur penyampaian Victim Impact Statement (VIS) di persidangan, yang memungkinkan korban menyampaikan dampak tindak pidana secara langsung. Dengan adanya VIS, korban tidak hanya menjadi bagian dari proses peradilan, tetapi juga memiliki suara yang lebih nyata dalam upaya mencapai keadilan.
Langkah Strategis dalam Pemanfaatan Dana Abadi Korban
UU PSdK menambahkan instrumen pembiayaan baru berupa Dana Abadi Korban, yang akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Key strategy ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan korban tidak hanya terpenuhi secara langsung, tetapi juga dalam jangka panjang. Dana tersebut akan menjadi sumber dana yang stabil, terlepas dari anggaran tahunan pemerintah, sehingga memperkuat tanggung jawab negara terhadap hak-hak korban.
Menurut Achmadi, key strategy dalam UU PSdK juga mencakup peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. LPSK akan berperan sebagai pusat pengelolaan pelindungan, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus. Undang-undang ini juga melibatkan masyarakat dalam pelindungan saksi dan korban melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), yang memfasilitasi partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses peradilan pidana.
“Kehadiran UU PSdK ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelindungan nasional, karena tidak hanya memperluas ruang lingkup perlindungan, tetapi juga memberikan kelembagaan yang lebih solid untuk menjawab tantangan di masa depan,” kata Achmadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dengan key strategy yang terintegrasi ini, LPSK dan pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pelindungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Undang-undang ini tidak hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga perlindungan psikologis dan ekonomi bagi saksi dan korban, sehingga memastikan mereka tidak hanya terlindung dari ancaman, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik setelah mengalami tindak pidana. Dengan demikian, UU PSdK diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.
