What Happened During: Bareskrim tahan dua tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

What Happened During – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan tindakan penahanan paksa terhadap dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Kedua tersangka ini, berinisial DHB dan VC, masing-masing menjabat sebagai Direktur PT SJU dalam periode yang berbeda.

Tersangka Baru Berperan dalam Pengolahan Emas Ilegal

DHB ditetapkan sebagai tersangka selama periode kepemimpinan perusahaan dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sementara VC menjadi Direktur PT SJU mulai 14 September 2022 hingga saat ini. Menurut Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, kedua tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal. “Penyidik telah melakukan tindakan penahanan terhadap dua tersangka baru karena berperan dalam pengelolaan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin serta pencucian uang,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DHB dan VC pada Rabu (10/6) untuk mengumpulkan keterangan sebagai tersangka. Namun, kedua orang tersebut tidak memenuhi panggilan pertama. Setelah itu, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa pada Senin (15/6), dan keduanya akhirnya hadir dalam panggilan kedua.

Dalam pemeriksaan, DHB menjawab sebanyak 33 pertanyaan, sementara VC hanya menghadapi 23 pertanyaan. Proses ini berlangsung selama hampir tujuh jam. Selanjutnya, untuk mempercepat penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. “Pascadilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ditahan sebagai langkah penegak hukum,” tambah Ade.

Kasus Tambang Emas Ilegal Masih Berlangsung

Selain DHB dan VC, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu TW, DW, dan BSW, yang merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk. DHB sendiri merupakan putra dari SB, alias A, yang diperkirakan pernah memainkan peran penting dalam jaringan tambang emas ilegal. Namun, SB telah meninggal dunia, sehingga secara hukum tidak dapat lagi diperiksa.

Kasus ini berkembang dari dugaan pertambangan emas ilegal yang mencakup kegiatan menambang, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin. Selain itu, ada juga indikasi pencucian uang yang terkait dengan aliran dana dari aktivitas tersebut. Penyidik menilai bahwa koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi langkah strategis untuk melacak aset yang terlibat dalam kejahatan.

“Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK guna melakukan penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan kasus ini,” ujarnya.

Koordinasi dengan PPATK diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jelas sumber dan alur dana yang digunakan dalam operasi tambang emas ilegal. Ade menjelaskan bahwa investigasi sedang difokuskan pada akuntabilitas dana serta jaringan distribusi emas yang terlibat. “Penyidik sedang menelusuri bagaimana dana hasil kejahatan dialirkan ke berbagai pihak,” tambahnya.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terbuka kepada siapa saja yang memiliki bukti atau keterangan tentang aktivitas tambang emas ilegal. Ade juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang mempersiapkan berbagai dokumen hukum untuk menuntut para tersangka.

Kasus tambang emas ilegal ini menunjukkan kompleksitas kejahatan yang melibatkan aktor-aktor berbeda, mulai dari pekerja tambang hingga pengusaha besar. Menurut sumber internal, ada beberapa laporan yang menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini berlangsung di beberapa wilayah dengan skala besar. Selain itu, tambang emas ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan izin pertambangan yang diberikan kepada pihak tertentu.

Ade menyatakan bahwa penyidikan ini tidak hanya mengejar pelaku langsung tetapi juga menelusuri keuntungan yang didapat dari kegiatan ilegal tersebut. “Penyidik mencari bukti terkait bagaimana emas ilegal tersebut masuk ke pasar dan diperdagangkan dengan nilai tinggi,” jelasnya.

Koordinasi dengan PPATK untuk Penelusuran Dana

Koordinasi dengan PPATK diperlukan karena transaksi keuangan dalam kejahatan tambang emas ilegal berpotensi menyembunyikan dana secara besar-besaran. Dittipideksus Bareskrim Polri berharap PPATK dapat membantu mengidentifikasi sumber dana serta memantau alur dana dari kegiatan tersebut. “Penelusuran aset adalah bagian penting untuk memastikan semua pelaku kejahatan berada dalam lingkaran hukum,” tutur Ade.

Penelusuran aset ini diharapkan bisa mengungkap detail aktivitas yang terjadi dalam rantai pertambangan dan distribusi emas. Dengan data yang diperoleh dari PPATK, penyidik dapat menyusun narasi yang lebih kuat untuk menuntut para tersangka. Ade menekankan bahwa proses ini akan berlangsung terus-menerus hingga semua bukti kejahatan terungkap.

Kasus tambang emas ilegal yang melibatkan DHB, VC, dan para tersangka sebelumnya menjadi contoh bagaimana kejahatan pertambangan bisa merugikan negara dan masyarakat. Dengan penahanan dua tersangka baru, Bareskrim Polri berupaya memperkuat investigasi untuk menemukan semua pihak yang terlibat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku kejahatan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan mereka,” pungkas Ade.