Special Plan: Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing Sebagai Inovasi Kebijakan

Special Plan – Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah mendorong platform pemesanan perjalanan daring (OTA) asing untuk memenuhi syarat perizinan berusaha di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting untuk memastikan perusahaan asing menghormati aturan Indonesia, menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti. “Kewajiban tersebut merupakan langkah yang signifikan untuk menegaskan kewajiban hukum para pelaku usaha asing,” kata Trubus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Langkah Kebijakan Pemerintah

Dalam konteks itu, Trubus menilai kebijakan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai inovasi yang relevan. “Ini merupakan bentuk regulasi yang mengakomodasi kebutuhan pemerintah dalam menjaga kualitas usaha di pasar dalam negeri,” ujarnya. Kemenpar sebelumnya telah meminta beberapa OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari proses legalisasi usaha mereka. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan dengan tata kelola usaha yang lebih terpadu.

Pengamat tersebut menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur keberadaan OTA asing, tetapi juga menciptakan kesetaraan antara perusahaan lokal dan internasional. “Dengan adanya NIB dan KBLI, para pelaku usaha asing dipaksa untuk bersaing secara lebih adil,” tambah Trubus. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar OTA asing selama ini lebih fokus pada profit daripada ketaatan terhadap aturan Indonesia, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kontrol pemerintah terhadap sektor tersebut.

Pengamatan tentang Keadilan Usaha

Dari perspektif keadilan, Trubus menyoroti ketimpangan yang terjadi antara OTA dalam negeri dan luar negeri. “Keberadaan OTA asing sering kali memberi dampak positif pada pasar, tetapi mereka belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan sistem perizinan yang berlaku,” katanya. Kondisi ini, menurut dia, membuat pelaku usaha lokal merasa kurang diakui dalam sistem ekonomi nasional. “Mereka merasa Indonesia hanya dianggap sebagai pasar, bukan sebagai negara yang memiliki standar hukum yang ketat,” ujarnya.

Trubus menambahkan bahwa kebijakan ini juga mendorong keterlibatan lebih aktif OTA asing dalam pembangunan sektor pariwisata. “Jika OTA asing menghormati regulasi, mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia dan membuka peluang kerja baru,” katanya. Ini menunjukkan potensi kebijakan untuk mengubah pola kerja OTA asing dari sekadar pengecer ke pelaku usaha yang lebih terpadu dengan ekosistem lokal.

Keterlibatan Pemerintah dalam Penertiban OTA

Sebelumnya, Kemenpar telah melakukan penertiban terhadap sejumlah akomodasi yang terdaftar di OTA tetapi belum memiliki izin usaha. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan OTA asing untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. “Kami melakukan pendataan terlebih dahulu, lalu mengidentifikasi akomodasi yang belum berizin. Mereka tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan tanpa memenuhi persyaratan,” kata Rizki saat diwawancara ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026.

Rizki menyoroti bahwa proses penertiban ini berdampak langsung pada penerapan regulasi. “Sistem Online Single Submission (OSS) bisa digunakan untuk memantau data perizinan, tetapi karena ada ribuan akomodasi, kami membutuhkan sistem pendukung untuk mempercepat proses pengawasan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan dengan kondisi nyata di lapangan, sekaligus memastikan transparansi dalam usaha OTA.

Peluang Kepatuhan OTA Asing

Trubus juga menyoroti pentingnya sosialisasi dalam menerapkan kebijakan ini. “Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas agar OTA asing merasa yakin dan mau beradaptasi,” katanya. Ia berharap pendekatan yang moderat dan persuasif dapat membangun kepercayaan antara pemerintah dan para pelaku usaha asing. “Jika mereka memahami bahwa aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertumbuhan pariwisata, maka kepatuhan akan lebih mudah dicapai,” ujarnya.

Menurut Trubus, kebijakan ini juga mendorong OTA asing untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. “Dengan memenuhi kewajiban NIB dan KBLI, mereka bisa memperluas jaringan usaha di berbagai daerah dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan sektor pariwisata,” katanya. Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya memperkuat regulasi, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat untuk semua pemain.

Kemenpar menyatakan bahwa kebijakan ini akan membantu mencegah eksploitasi pasar oleh OTA asing yang tidak mematuhi aturan. “Dengan memperketat persyaratan, kami bisa menjamin kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen Indonesia,” kata Rizki. Ia menekankan bahwa proses penertiban OTA asing adalah bagian dari upaya menyelaraskan regulasi dengan perkembangan industri pariwisata yang semakin dinamis.

Dari sudut pandang kebijakan, Trubus menilai inisiatif ini merupakan langkah progresif dalam mengatur sektor usaha yang terus berkembang. “Selama ini, OTA asing sering kali melanggar aturan tanpa hambatan, tetapi sekarang mereka terlibat dalam proses verifikasi,” katanya. Ia berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi regulasi lainnya yang bisa diadaptasi untuk menciptakan sistem usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Analisis tentang Kepatuhan OTA

Saat ditanya tentang kemungkinan ketidakpatuhan OTA asing, Trubus mengungkapkan bahwa hal tersebut mencerminkan keterbukaan para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan Indonesia. “Beberapa OTA asing masih memandang Indonesia hanya sebagai pasar, bukan sebagai mitra usaha yang perlu dihormati,” ujarnya. Hal ini berpotensi mengurangi daya saing OTA lokal jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang lebih inklusif.

Trubus menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tergantung pada cara pemerintah menyampaikannya. “Jika kebijakan dijalankan dengan transparan dan tidak diskriminatif, maka OTA asing akan lebih termotivasi untuk beradaptasi,” katanya. Ia juga menyarankan bahwa pemerintah perlu mengupayakan kolaborasi dengan OTA asing agar bisa mencapai keseimbangan antara regulasi dan kenyamanan operasional.

Dengan adanya NIB dan KBLI, OTA asing diharapkan bisa menjadi bagian dari ekosistem usaha Indonesia yang lebih terpadu. “Ini adalah langkah yang konsisten dengan visi pemerintah untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan adil,” ujar Trubus. Ia meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku usaha domestik.

Kemenpar sendiri berkomitmen untuk memastikan OTA asing tetap beroperasi dengan nyaman. “Kita perlu menjaga hubungan baik dengan OTA luar negeri agar mereka tetap terlibat dalam pertumbuhan pariwisata Indonesia,” kata Rizki. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang strategi pembangunan yang lebih terarah dan terintegrasi.

Proses Pengawasan yang Terpadu

Rizki menjelaskan bahwa penerapan NIB dan KBLI adalah bagian dari pengawasan yang lebih terpadu. “Dengan sistem pendukung yang dibangun, kami bisa mempercepat proses verifikasi dan memastikan semua OTA memiliki izin usaha yang sah,” katanya. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan tata kelola usaha sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pariwisata di masa depan.

Trubus menilai kebijakan ini akan memperkuat posisi OTA dalam negeri. “Dengan kepatuhan OTA asing, pelaku usaha lokal bisa bersaing lebih seimb