KPK nilai korupsi di sektor pelayanan publik berawal dari hal kecil

KPK: Korupsi di Sektor Pelayanan Publik Sering Mulai dari Hal Kecil

KPK nilai korupsi di sektor pelayanan – Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tindakan korupsi dalam bidang pelayanan publik sering kali dimulai dari penyimpangan kecil yang awalnya dianggap remeh. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mindset masyarakat dan para pelaku birokrasi berperan penting dalam munculnya praktik tersebut. “Jika bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat? Jika bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?” tanyanya, menyoroti kebiasaan menghindari efisiensi dalam proses pelayanan.

Kebiasaan Masyarakat yang Mendorong Korupsi

Setyo menjelaskan bahwa pola pikir seperti ini menciptakan ruang bagi pungutan liar (pungli) untuk berkembang. “Pelayanan yang seharusnya sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan, justru seringkali dihiasi oleh gratifikasi atau pungutan yang tampak remeh,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebiasaan memberi dalam konteks pelayanan publik kerap dianggap wajar, terutama karena pengaruh budaya seperti adat ketimuran atau kebiasaan menghormati.

Mengenai hal tersebut, Setyo menyatakan bahwa masyarakat sering kali mengabaikan tindakan-tindakan kecil yang secara terus-menerus dilakukan. “Kita justru menganggap itu biasa, padahal akumulasinya bisa berdampak besar,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari skala besar, melainkan dari kebiasaan sehari-hari yang diabaikan.

Contoh Praktik Kecil yang Meluncur ke Korupsi Besar

Selama wawancara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Setyo memberikan contoh nyata bagaimana tindakan kecil bisa berkembang menjadi korupsi besar. “Pernah ada kasus parkir liar yang dianggap persoalan sederhana, misalnya Rp2.000 atau Rp3.000,” katanya. Namun, jika tindakan seperti ini dibiarkan, uang kecil itu bisa berubah menjadi alur dana korupsi yang mencapai tingkat tinggi.

Setyo menjelaskan bahwa pungutan liar di sektor pelayanan publik kerap dimulai dari tingkat tukang parkir, lalu meluncur ke pengelola, wilayah, hingga aparat pemerintah. “Kita seringkali tak menyadari bahwa kebiasaan kecil ini bisa menjadi awal dari sistem korupsi yang lebih luas,” katanya. Dengan demikian, perlu kesadaran bahwa setiap penyimpangan kecil memiliki potensi menjadi peluang bagi kecurangan yang lebih besar.

Setyo juga menekankan pentingnya memperhatikan kebiasaan yang terkesan sepele, seperti proses pengurusan izin tinggal warga negara asing. “Banyak orang menjadikan hal-hal seperti ini sebagai bagian dari toleransi,” katanya. Ia menyoroti bahwa kesadaran akan kebiasaan tersebut bisa menjadi kunci untuk mengurangi korupsi di sektor pelayanan publik.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjadi Fokus KPK

Saat ini, KPK sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Salah satu kasus yang sedang menjadi sorotan adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana kebiasaan korupsi dalam pelayanan publik bisa berkembang menjadi skandal besar. Selain itu, Setyo juga menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap tindakan kecil bisa mencegah tumbuhnya korupsi yang lebih luas. “Kalau kita bisa menangani hal-hal kecil secara tepat, maka potensi korupsi besar bisa dihentikan di awal,” ujarnya.

Dalam konteks ini, KPK berupaya untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem birokrasi. Setyo menambahkan bahwa kebiasaan memberi yang dianggap wajar bisa menjadi bumerang jika tidak dikendalikan. “Sering kali, masyarakat merasa puas karena ada kelancaran dalam pelayanan, tetapi tidak menyadari bahwa biaya tambahan itu bisa menjadi bagian dari korupsi,” katanya.

Mengenai peran KPK dalam pencegahan korupsi, Setyo menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak hanya fokus pada kasus besar, tetapi juga pada tindakan-tindakan kecil yang terus-menerus terjadi. “KPK terus berusaha mengedukasi masyarakat dan para pelaku birokrasi agar mereka sadar bahwa setiap penyimpangan, terlebih kecil, memiliki dampak jangka panjang,” katanya.

Setyo menegaskan bahwa perlu kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menekan korupsi. “Kita harus mengubah pola pikir bahwa pungutan liar atau gratifikasi adalah hal yang bisa diterima. Justru, jika kita bersikeras pada keadilan, maka praktik-praktik korupsi bisa dihentikan sejak awal,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelayanan bersih menjadi elemen penting dalam pemberantasan korupsi.

Perspektif Sosial dan Penguasaan Wilayah

Di sisi lain, Setyo menyebutkan bahwa penguasaan wilayah oleh individu atau kelompok tertentu bisa mempercepat terjadinya korupsi. “Beberapa orang yang menguasai daerah tertentu bisa memanfaatkan posisi mereka untuk menetapkan aturan yang menguntungkan diri sendiri,” katanya. Hal ini berarti bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah, tetapi juga bisa melibatkan pihak-pihak yang berada di lapisan bawah, seperti tukang parkir atau pegawai lapangan.

Setyo menambahkan bahwa ketika masyarakat tidak merasa diperlakukan adil, mereka cenderung menyetujui tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan umum. “Kita seringkali terjebak dalam mentalitas bahwa pungutan liar adalah bagian dari pengalaman birokrasi,” katanya. Ia menekankan bahwa kesadaran akan keterlibatan diri sendiri dalam korupsi bisa menjadi motivasi untuk berubah.

Dengan memperhatikan hal-hal kecil, Setyo meyakinkan bahwa tindakan korupsi bisa diatasi. “Kita harus mulai dari titik awal, karena jika kita meninggalkan hal-hal kecil, maka korupsi akan berjalan bebas dan meluas,” katanya. Ia berharap bahwa upaya KPK dalam mengedukasi masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan bisa membentuk budaya pelayanan yang lebih baik di masa depan.